JAKARTA, MEDIAINI.COM – Lagi, korban utang pinjol (pinjaman online) berbunga hingga ratusan juta kembali muncul. Konsumen yang tak mampu membayar ini berasal dari kota Semarang, Jawa Tengah. Afifah Muflihati, guru honorer yang awalnya meminjam uang Rp 3,7 juta berakhir dengan utang berjumlah Rp 206 Juta.
Pengetahuan yang kurang mengenai tenor membuat Afifah akhirnya menutup utangnya dengan meminjam lagi di perusahaan pinjaman online lainnya. Aksi gali lubang tutup lubang utang pinjol di beberapa aplikasibertambah hingga lebih dari 20 aplikasi. Utangnya terus menumpuk dan bertambah, belakangan diketahui, aplikasi yang dipakai Afifah diduga ilegal atau layanan Finance Technologi (Fintech) yang tidak terdaftar bahkan tak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hati-Hati Utang Pinjol, Ini Ciri Pinjaman Online Ilegal
Pihak OJK menyebut, pertumbuhan bisnis fintech lending berkembang pesat. Meski Satgas Waspada Investasi terus melakukan pengawasan ketat hingga menutup pinjol ilegal atau yang tak berizin, namun aplikasi baru akan terus bermunculan.
Untuk menghindari banyaknya korban dari pinjaman online, masyarakat perlu mengetahui ciri pinjol ilegal. Apalagi, pinjol yang tidak terdaftar ataupun berizin di luar kewenangan OJK. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tak bisa ditindak oleh OJK.
Namun, korban pinjol ilegal dapat melaporkan entitas tersebut kepada pihak kepolisian bila ditemukan unsur pidana.
Berikut ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak memiliki izin resmi.
- Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Informasi bunga dan denda tidak jelas.
- Bunga tidak terbatas.
- Denda tidak terbatas.
- Penagihan tidak batas waktu.Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkanfoto/video pribadi.
- Tidak ada layanan pengaduan.
Daftar 147 platform resmi dengan status berizin dan terdaftar di OJK:
1. Berizin:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami. Selanjutnya ada, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa.
Berikutnya, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang.
2. Terdaftar:
Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
Kemudian Modal Rakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.
Disusul ada DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, dan KLIK KAMI.
Selanjutnya, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena.
Berikutnya ada Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Dilanjutkan oleh PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.(Ken)
Discussion about this post