• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Keberangkatan Haji 2021 Batal, Simak Cara Menarik Biayanya

by Switta Hapsari
Juli 23, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Keberangkatan Haji 2021 Batal
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Keberangkatan Haji 2021 batal, kabar baiknya ada cara untuk menarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah lunas. Pemerintah Indonesia memastikan tahun 2021 tidak akan memberangkatan jamah haji ke tanah suci, Mekkah. Ini kedua kalinya pemerintah melakukan pembatalan keberangkatan haji karena pandemi Covid-19.

Keputusan soal Bipih yang bisa ditarik berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BacaJuga

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Mei 15, 2025

Mei 15, 2025
New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

Mei 15, 2025
Build The Thrill 2025:  Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini

Build The Thrill 2025: Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini

Mei 15, 2025

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman memyebutkan meski nantinya diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Mengenai bagaimana cara menarik dana haji yang sudah dibayarkan oleh jamaah, Ramadan Harisman memberikan rinciannya. Menurutnya calon jamaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Masing-masing tahapan memiliki perbedaan dalam proses waktu pengurusan. “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ungkap Ramadan Harisman.

Berikut cara menarik setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan tanpa menghilangkan status keberangkatan untuk tahun 2022 karena keberangkatan Haji 2021 batal.

1. Mengajukan permohonan

Jamaah atau calon haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Pengajuan tertulis ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat yakni, bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, sertakan juga fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Verifikasi

Diperlukan verifikasi permohonan yang diajukan calon jemaah haji. Permohonan jemaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan

Setelah diverifikasi, tahapan berikutnya menjadi tupoksi Kepala Kankemenag Kab/Kota. Dalam hal ini Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Permohonan tersebut dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Konfirmasi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Setelah itu pihaknya melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Pengajuan ke BPKH

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. Penerbitan Surat Perintah Pembayaran

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

7. Uang Diterima Jemaah Haji

Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Tiga Skema yang Bisa Dipilih Jemaah

1. Jika Bipih (setoran awal dan pelunasan) tidak diambil:
– Berhak berangkat haji pada 1442 H/2021.
– Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
– Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442 H/2021.

2. Jika Bipih diambil namun hanya dana setoran pelunasan:
– Status masih memiliki nomor porsi.
– Tidak kehilangan haknya berangkat haji pada 1442 H/2021.
– Harus melunasi Bipih 1442 H/2021.

3. Jika Bipih diambil semuanya:
– Status nomor haji dinyatakan batal.
– Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.
– Hilang hak berangkat haji pada 1442 H/2021.
– Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji.(Ken)

Sumber Gambar : ilustrasi Pexels

Tags: 2021cara menarik biayakeberangkatan haji 2021 batal
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Sekolah Tari di Jakarta yang Jadi Pilihan

Next Post

Daftar Bisnis Verell Bramasta Bikin Cuan Berdatangan

Related Posts

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom
Info Terkini

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Mei 15, 2025
Info Terkini

Mei 15, 2025
New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik
Info Terkini

New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

Mei 15, 2025
Build The Thrill 2025:  Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini
Info Terkini

Build The Thrill 2025: Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini

Mei 15, 2025
Seorang Pengguna Maxim DI Jakarta Terima Santunan Sebesar Rp14.000.000 Dari YPSSI
Info Terkini

Seorang Pengguna Maxim DI Jakarta Terima Santunan Sebesar Rp14.000.000 Dari YPSSI

Mei 15, 2025
UniPin Jalin Kolaborasi dengan Wuthering Waves, Dukung  Peluncuran Global Game RPG Terbaru
Info Terkini

UniPin Jalin Kolaborasi dengan Wuthering Waves, Dukung Peluncuran Global Game RPG Terbaru

Mei 15, 2025
Next Post
Verrell Bramasta

Daftar Bisnis Verell Bramasta Bikin Cuan Berdatangan

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Mei 5, 2025
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

0

0
New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

0
Build The Thrill 2025:  Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini

Build The Thrill 2025: Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini

0
Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Mei 15, 2025

Mei 15, 2025
New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

Mei 15, 2025
Build The Thrill 2025:  Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini

Build The Thrill 2025: Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini

Mei 15, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website