JAKARTA, MEDIAINI.COM – Keberangkatan Haji 2021 batal, kabar baiknya ada cara untuk menarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah lunas. Pemerintah Indonesia memastikan tahun 2021 tidak akan memberangkatan jamah haji ke tanah suci, Mekkah. Ini kedua kalinya pemerintah melakukan pembatalan keberangkatan haji karena pandemi Covid-19.
Keputusan soal Bipih yang bisa ditarik berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman memyebutkan meski nantinya diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.
Mengenai bagaimana cara menarik dana haji yang sudah dibayarkan oleh jamaah, Ramadan Harisman memberikan rinciannya. Menurutnya calon jamaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Masing-masing tahapan memiliki perbedaan dalam proses waktu pengurusan. “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ungkap Ramadan Harisman.
Berikut cara menarik setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan tanpa menghilangkan status keberangkatan untuk tahun 2022 karena keberangkatan Haji 2021 batal.
1. Mengajukan permohonan
Jamaah atau calon haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Pengajuan tertulis ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat yakni, bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, sertakan juga fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Verifikasi
Diperlukan verifikasi permohonan yang diajukan calon jemaah haji. Permohonan jemaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan
Setelah diverifikasi, tahapan berikutnya menjadi tupoksi Kepala Kankemenag Kab/Kota. Dalam hal ini Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Permohonan tersebut dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Konfirmasi
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Setelah itu pihaknya melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
5. Pengajuan ke BPKH
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. Penerbitan Surat Perintah Pembayaran
BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
7. Uang Diterima Jemaah Haji
Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Tiga Skema yang Bisa Dipilih Jemaah
1. Jika Bipih (setoran awal dan pelunasan) tidak diambil:
– Berhak berangkat haji pada 1442 H/2021.
– Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
– Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442 H/2021.
2. Jika Bipih diambil namun hanya dana setoran pelunasan:
– Status masih memiliki nomor porsi.
– Tidak kehilangan haknya berangkat haji pada 1442 H/2021.
– Harus melunasi Bipih 1442 H/2021.
3. Jika Bipih diambil semuanya:
– Status nomor haji dinyatakan batal.
– Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.
– Hilang hak berangkat haji pada 1442 H/2021.
– Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pexels
Discussion about this post