JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah akan mengubah skema pemberian subsidi listrik pada tahun 2022 mendatang. Rencananya, jumlah penerima subsidi listrik golongan rumah tangga 450 volt ampere (VA) mulai tahun depan akan dipangkas.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi subsidi yang selama ini dianggap tidak tepat sasaran. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada dua hal mendasar yang berubah soal subsidi listrik tahun depan.
Pertama, pihak Kementrian ESDM bersama PLN akan memilah data golongan 450 VA seperti yang dilakukan pada golongan rumah tangga 900 VA pada 2016. Nantinya golongan 450 VA akan dibagi menjadi rumah tangga mampu dan rumah tangga miskin atau subsidi.
Berdasarkan regulasi menurut Rida suka tidak suka harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga DTKS bakal menjadi pegangan di lapangan.
Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemerintah diminta melakukan pemilahan data pelanggan rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) yang berhak menerima subsidi.
Saat ini pemilihan data pelanggan tengah berjalan dan berdasarkan laporan PLN, proses evaluasi dan verifikasi pemadanan data pelanggan akan rampung pada Juni 2021 mendatang.
Kedua, skema yang akab diubah yakni terkait perubahan mekanisme pemberian subsidi. Dari yang berupa subsidi tarif yang disalurkan melalui PT PLN (Persero), ke depannya subsidi akan langsung diberikan ke orang yang berhak menerima atau subsidi tertutup.
“Mulai tahun depan ubah mekanisme yakni dari yang sekarang berjalan subsidi tarif, ke depan subsidi langsung ke orangnya,” ungkap Rida Mulyana.
Subsidi listrik ini nantinya akan menjadi bagian dari bantuan sosial (bansos), batuan LPG, Pupuk, dan kesejahteraan sosial lainnya.
Sebelumnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) membeberkan subsidi listrik masih belum tepat sasaran. Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto mengatakan 50 persen penerima subsidi listrik merupakan pelanggan rumah tangga mampu.
Bahkan mirisnya, masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40 persen ekonomi terbawah hanya menikmat 26 persen dari subsidi listrik. Bambang menjelaskan jumlah penerima subsidi untuk golongan 450 volt ampere (VA) contohnya, dalam data PLN sebesar 23,9 juta rumah tangga. Namun dalam DTKS yang masuk dalam kategori penerima subsidi sebesar 12,6 juta rumah tangga.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, subsidi listrik untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 diusulkan mencapai sekitar Rp 39,50 triliun bahkan bisa tembus Rp 61,83 triliun jika data seluruh pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA saat ini dan data pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang masuk dalam DTKS dengan asumsi nilai tukar Rp 14.450 per US$ dan ICP US$ 60 per barel.
Namun anggaran subsidi bisa turun menjadi Rp 39,50 triliun pada tahun depan bila data pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA sudah dipilah untuk dimasukkan ke dalam DTKS dan pelanggan 900 VA yang sudah masuk ke dalam DTKS dengan asumsi nilai tukar Rp 14.450 per US$ dan ICP US$ 60 per barel.
Adapun subsidi listrik dalam APBN 2021 ini mencapai Rp 59,26 triliun. Sementara realisasi hingga 20 Mei mencapai Rp 22,10 triliun.
Subsidi tahun ini sudah termasuk subsidi Rp 5,57 triliun untuk program stimulus diskon tagihan listrik golongan rumah tangga 450 dan 900 VA dan Rp 101,79 miliar untuk diskon golongan bisnis dan industri golongan 450 VA selama Januari-Juni 2021.(Ken)
Discussion about this post