JAKARTA, MEDIAINI.COM – Viral di media sosial foto seorang pengendara motor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda yang melaju di jalur kanan di kawasan jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Foto tersebut viral setelah diunggah oleh akun @samartemaram di Twitter pada Kamis (27/5). Akun tersebut menulis caption bernada satire soal pengendara motor yang berani mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda ini.
Semestinya, pengguna sepeda tidak berada di jalur kanan karena tidak dalam kecepatan tinggi atau hendak menyalip. “Berani beraninya ama pejuang antipolyusi ibukota,” tulis pemilik akun @samartemaram.
Unggahan @samartemaram di Twitter mendapat respons dengan beragam tanggapan berbeda dari warganet dan menjadi viral di Twitter.
Di media sosial Instagram, komunitas pesepeda yang diacungkan jari tengah oleh pemotor @goshow.cc, memberikan klarifikasi berbahasa Inggris. Mereka mengakui menggunakan lajur jalan sebelah kanan di kawasan Dukuh Atas lantaran ada bus yang sedang menyeberang di underpass area tersebut.
Media sosial pun terbelah siapa yang paling arogansi. Sebagian warganet menilai negatif terhadap pemotor, sebagian lagi kepada rombongan sepeda.
Pemotor yang mengacungkan jari tengah disorot karena berkendara tidak di jalurnya, tidak menyalakan lampu motor seperti diatur dalam Pasal 107 UU yang sama.
Sedangkan rombongan pesepda juga banyak disorot netizen, menganggap sombong dan paling berkuasa di jalan karena atribut mahalnya.
Polri Siapkan Aturan kepada Pengguna Sepeda
Gara-gara foto viral itu, Polri akan menerapkan sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, hingga ahli Hukum Pidana untuk membahas wacana tersebut.
“Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS (Criminal Justice System), dengan Pengadilan, Kejaksaan dan kami akan ngundang ahli hukum pidana,” ujar Sambodo Purnomo kepada wartawan, Senin (31/5).
Menurut Sambodo, aturan berlalu lintas bagi penggunaan jalan tak bermotor atau sepeda sejatinya ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, teknis penindakan hukumnya belum ada mengingat sepeda dan pesepeda juga tidak dilengkapi STNK atau SIM.
Tanggapan Pemprov DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyoroti viralnya foto pengendara sepeda motor bernomor polisi AA yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda road bike.
Ariza meminta kepada semua pengguna jalan untuk saling menghormati. Pengguna sepeda dipersilakan menggunakan jalur yang telah disediakan. Begitu juga pengguna kendaraan bermotor diminta untuk masuk ke jalur khusus sepeda. Hal itu untuk menghindari kecelakaan yang kerap melibatkan kendaraan bermotor dengan para pesepeda.
Riza mengatakan, sepeda road bike diperbolehkan untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat. Namun, izin melintas dibatasi dari pukul 05.00-06.30 WIB untuk hari Senin-Jumat. Setelah jam yang ditentukan, sepeda road bike diminta untuk masuk ke dalam jalur sepeda non-road bike yang sudah disediakan.(Ken)
Discussion about this post