JAKARTA, MEDIAINI.COM – Laju perkembangan mobil listrik sangat cepat. Beberapa perusahaan tekonologi hingga pabrikan otomotif terus bersaing berinovasi membangun kendaraan berbahan bakar ramah lingkungan tersebut.
Keunggulan kendaraan listrik diantaranya ramah lingkungan, hemat, murah dan mudah perawatannya dan praktis. Seiring dengan kemajuan teknologi, mobil listrik diprediksi bakal menjadi mobil masa depan menggantikan mobil konvensional.
Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional Pemerintahan
Di Indonesia, pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat, termasuk melalui Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi mobil listrik di Indonesia pada 2021 ini mencapai 125 ribu unit dan motor listrik mencapai 1,34 juta unit. Dengan potensi kendaraan listrik pada tahun ini, maka diperkirakan bakal mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 0,44 juta kilo liter (kl) per tahun.
Sementara itu, hingga tahun 2030 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan total kebutuhan mobil listrik untuk keperluan operasional pemerintah bisa mencapai 132.000 unit.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, kebutuhan kendaraan itu merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.
Rencana penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Diterangkan Budi Karya Sumadi, penyusunan peta jalan atau road map oleh Kemenhub tersebut, dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Berikan Kemudahan dengan Biaya yang Lebih Murah
Pemerintah telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan konvesional berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang. Hal ini untuk mendorong percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.
Contohnya, untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta. Lalu untuk mobil, pada kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.
Sedangkan untuk jenis bus, pada biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.
Sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Lebih lanjut, Budi Karya Sumadi juga mengatakan hingga saat ini sedang dibangun ratusan unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum, dan diharapkan terus meningkat ke depannya.
“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Budi Karya Sumadi.
Kolaborasi antara kementerian atau lembaga diharapkan terus berjalan dengan baik supaya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dapat segera direalisasikan. Selain lebih hemat, hal ini sekaligus untuk mengurangi emisi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.(Ken)
Discussion about this post