JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sejumlah aplikasi populer di kalangan milenial, WhatsApp, Facebook, hingga YouTube terancam kena blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, platform digital yang ramai digunakan di Indonesia itu belum mendaftarkan diri ke Kominfo untuk mendapat sertifikat.
Meski platform didirikan atau berdomisili di luar negeri, pendaftaran itu bersifat wajib pada PSE yang beroperasi Indonesia yakni memberikan layanan atau digunakan di tanah air. Hal ini berdasarkan aturan Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Kominfo Perpanjang Masa Pendaftaran
Dalam Permenkominfo No.5 Tahun 2020 pasal 47, disebutkan PSE harus melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Dalam aturan ini diundangkan pada 24 November 2020 lalu.Artinya jika enam bulan dari waktu tersebut, maka pendaftaran dilakukan hingga hari Senin, 24 Mei 2021 lalu. Pada 25 Mei 2021, bagi yang belum mendaftar akan diblokir.
PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan/badan/orang/masyarakat yang menggelar layanan digital, seperti Facebook, TikTok, YouTube, Google, Twitter, Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya.
Permenkominfo tersebut setidaknya menerapkan 3 kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital. Yaitu meliputi, kewajiban mendaftarkan PSE lingkup privat. Kemudian, moderasi konten dalam sistem elektronik. Selain itu, pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum pidana.
Namun, Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan menunda pemblokiran PSE Lingkup Privat. Menurutnya sistem OSS-RBA sendiri dirancang berlaku mulai 2 Juni 2021. Berarti, batas waktu pendaftaran PSE diperpanjang hingga Desember mendatang.
YouTube Terancam Kena Blokir, Google Sudah Terdaftar
Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat seperti Facebook, WhatsApp, Google, Twitter, serta platform digital lain itu kini diperpanjang selama enam bulan setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian BKPM mulai beroperasi.
Adanya perubahan waktu pemblokiran platform diatur dalam PM Kominfo No 10 tahun 2021, tentang perubahan atas PM Kominfo 5/2020. Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Samuel Abrajani pun menegaskan, bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran. “Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking),” jelas Samuel Abrajani.
Tidak hanya platform buatan Amerika atau negara lain, aplikasi rintisan negeri sendiri juga mendapat peringatan dari Kominfo seperti Tokopedia, Gojek, Bukalapak dan lainnya.
Hingga Rabu (26/5) di lihat dari laman resmi PSE Kominfo, ada sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar seperti Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.(Ken)
Discussion about this post