JAKARTA, MEDIAINI.COM – Seorang guru TK terlilit pinjol dengan inisial S berusia 40 tahun di Malang, Jawa Timur.Tak tanggung-tanggung utangnya ada di 24 aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan total utang beserta bunga sekitar Rp 36-40 juta. Jumlah pinjamannya bervariasi, ada yang dari Rp 600 ribu namun harus mengembalikan Rp 1,2 juta.
Utang tersebut muncul setelah guru yang tinggal di Malang, Jawa Timur, itu membayar utang pinjol dengan meminjam di pinjol lainnya.Dengan cara ini, akhirnya S pun tercatat melakukan utang di 24 pinjol. S juga diteror debt collector dari 24 pinjol hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya itu, ibu dua anak ini juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.
Guru TK Terlilit Utang Pinjol, Ini Kata OJK
Kasus tersebut mendapat perhatian dari beberapa aparatur negara yang terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya turun tangan. Mereka bertemu dengan S.
Dalam pertemuan tersebut, S mengungkap dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi.
Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban S pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap S.
Soal pinjaman S terhadap fintech lending yang ilegal, Walikota Malang Sutiaji berkordinasi dengan Baznas Kota Malang sepakat akan membantu menyelesaikannya.“Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah memanggil Baznas, jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami inventarisir,” kata Sutiaji.
Kepolisian Ikut Periksa Guru TK Terlilit Utang Pinjol
Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal. Selain itu, rasa prihatin diungkap oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing terhadap guru TK S.
Belajardari kasus tersebut, Tongam meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.”Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat,” ujar Tongam.
Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.
Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2018 sampai April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Bijak untuk Pakai Pinjaman Online
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, sejak April lalu pihaknya banyak menerima permintaan bantuan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online dengan fintech.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
Tirta memberikan sebuah contoh kasus, dimana seorang debitur pinjaman online mengadu kepada OJK. Namun setelah dilakukan pengecekan, debitur tersebut melakukan pinjaman dari 10 fintech yang berbeda. Ada juga konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu. Hal tersebut sangat disayangkan karena dinilai tidak bijaksana dalam melakukan pinjaman.
Contoh kasus itu juga mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari debitur itu sendiri.
Oleh karena itu, bukan hanya keberadaan fintech ilegal saja, Tirta juga menyoroti perilaku masyarakat yang kurang bijaksana dalam melakukan pinjaman online. Ini dia sebut sebagai salah satu alasan kenapa korban dari fintech ilegal masih bermunculan.
Tirta menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi.(Ken)
Discussion about this post