JAKARTA, MEDIAINI.COM – Para nasabah bank kini wajib mencatat jadwal blokir kartu ATM yang masih menggunakan magnetic stripe. Pasalnya, aturan baru semua kartu ATM harus mengganti dengan yang menggunakan kartu chip. Penukaran kartu dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Penggantian kartu tersebut sesuai keputusan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Arahkan Nasabah untuk Tahu Jadwal Blokir Kartu ATM
Dalam surat edaran itu dikatakan penggunaan kartu magnetic stripe diperbolehkan hanya pada kartu ATM atau debit tertentu saja.
“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debit yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah,” tulis BI dalam aturan tersebut yang dikutip Rabu (19/5).
Aturan ini dikeluarkan pada 2015 silam. Nasabah bank diberi waktu empat tahun untuk mengganti kartu debit magnetic stripes ke kartu debit chip.
Pergantian kartu ini akan meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan dengan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Untuk kartu Debit ATM magnetic stripes memiliki ciri garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi. Bila garis hitam ini rusak maka kartu debit ATM tak bisa digunakan. Sedangkan kartu debit chip cirinya berbentuk kotak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu. Pemblokiran kartu debit magnetic stripe akan dilakukan oleh bank jika nasabah belum melakukan konversi dari debit nagnetic stripe ke debit chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini jadwal blokir bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI:
1. Bank Mandiri
Mandiri memiliki jadwal pemblokirannya sendiri dalam program Cleansing Mandiri yang dimulai April lalu. Sementara itu pada 1 Juni 2021 akan diblokir dengan kartu expiry date 2023-2025, lalu satu bulan kemudian giliran 2026-2030.
Penukaran dapat dilakukan di cabang terdekat. Program penukaran kartu bersifat gratis dengan nasabah membawa kartu identiras dan kartu debit magnetic stripe yang ingin ditukar.
2. BCA
Kartu ATM magnetic stripe BCA sudah tidak bisa digunakan pada 1 Januari 2022 mendatang. BCA sendiri membuka kesempatan pemegang kartu magentic stripe melalui dua cara. Yakni dengan customer service di seluruh cabang BCA di Indonesia dan layanan mesin self service yang lokasinya dapat dicek pada laman resmi BCA.
3. BRI
Nasabah BRI dapat menukarkan kartu magnetic stripe hingga akhir tahun ini. Penukaran kartu dilakukan tanpa dipungut biaya. Lokasinya berada di 9000 unit kerja seluruh Indonesia. BRI meyakini migrasi kartu bisa mencapai seluruhnya pada September 2021. Sebagai catatan BRI mengklaim pada Februari lalu migrasi telah mencapai 82%.(Ken)
Discussion about this post