JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ingin miliki hunian impian, ini daftar harga rumah subsidi di lima wilayah yang bisa jadi pertimbangan. Pemerintah kini sedang gencar menjalani program pembangunan rumah subsidi. Alasannya, rumah subsidi menjadi salah satu solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian atas nama mereka sendiri.
Rumah subsidi pun menjadi pilihan bagi mereka yang merasa ingin memiliki hunian yang terkendala bugjet dan enggan untuk terus-terusan mengontrak rumah. Apalagi, muncul program subsidi yang membuat hunian bisa lebih terjangkau.
Hal ini bisa terjadi karena Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Otomatis cicilannya bisa terjangkau dan jangka waktu cicilannya lebih panjang. Oleh pemerintah, penyelenggaran rumah subsidi masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP).
Adapun harga rumah subsidi mengikuti aturan pembagian wilayah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, harga rumah subsidi untuk tahun 2021 ini ternyata masih menggunakan harga yang sama pada tahun 2020 lalu.
Cek ,Daftar Harga Rumah Subsidi
Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, harga rumah subsidi untuk tahun 2021 terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi.
Berikut daftar harga rumah subsidi di lima wilayah Indonesia:
1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000;
2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000;
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00;
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000;
5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,00.
Setidaknya ada 38 bank yang menjadi pelaksana penyalur KPR FLPP. Itu terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah. Sementara FLPP juga mentargetkan tahun ini mencapai 157.000 unit.
Penentuan harga rumah subsidi (harga rumah subsidi 2021/berapa harga rumah subsidi di 2021) paling tinggi mengacu pada beberapa pertimbangan termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.
Untuk melihat daftar rumah subsidi yang tersedia, bisa langsung mengunjungi laman //http:/rumahsubsidi.pu.go.id. Melalui laman tersebut akan tersedia informasi mengenai lokasi rumah subsidi, data luas bangunan, jumlah kamar, luas tanah, tipe rumah, hingga nama pengembang.
Mencari rumah subsidi di laman tersebut caranya pun cukup mudah, tinggal memasukan lokasi provinsi dan kabupaten/kota rumah subsidi yang sedang dicari. Setelah menentukan lokasinya, laman rumahsubsidi.pu.go.id akan menampilkan daftar rumah subsidi yang masih tersedia di wilayah tersebut beserta harganya.(Ken)
Discussion about this post