JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kebijakan sebaran daerah aglomerasi yang bisa keluar-masuk tanpa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) jadi perhatian publik. Pasalnya, Larangan mudik membuat masyarakat sulit melakukan bepergian. Terlebih pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Tercatat 8 Daerah Aglomerasi yang Bebas SIKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto menegaskan warga wilayah aglomerasi lebih fleksibel. Yaitu, tidak memerlukan surat bebas Covid-19 maupun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melakukan aktivitas non-mudik. Masyarakat dibebaskan melintasi wilayah aglomerasi selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
Airlangga menegaskan, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas selama larangan mudik. Aturan ini dikawal oleh kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah lainnya. Khususnya, oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antarkabupaten/kota. Hal ini diharapkan efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.
Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan – Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu. Cakupan wilayah aglomerasi untuk perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat. Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada empat daerah aglomerasi, yaitu:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Kebijakan Kelonggaran dari Kepala Daerah
Berbeda dengan pemerintah pusat, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan kelonggaran, memperbolehkan mudik lokal. Alasannya, kota Solo Raya sudah menyatu antara satu dengan lainnya, sehingga akan sulit membatasi mobilitas warganya.
“Karena Solo itu kecil banget kok. Masih kami bolehkan. Nanti penyekatan seperti apa kalau mudik lokal nggak diperbolehkan?” ujar putra sulung Presiden Jokowi kepada wartawan.
Selain itu, aktivitas harian masyarakat Solo memang tidak dapat dipisahkan dengan warga daerah sekitar. Meski demikian, Gibran mengaku tetap mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas. “Ya pokoknya tetap dibatasi lah. Tapi untuk aktivitas harian ya Solo pasti melibatkan Solo Raya,” pungkas Gibran.(Ken)
Discussion about this post