JAKARTA, MEDIAINI.COM – Larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dianggap efektif menurunkan 61 persen mobilitas masyarakat di masa pandemi. Hal tersebut juga diharapkan bisa semakin menekan penyebaran kasus penularan Covid-19 di daerah-daerah.
Meski mudik dilarang, bukan berarti tidak boleh bepergian ke luar kota. Karena aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.
Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut.
Larangan Mudik Menurunkan 61% Minat Masyarakat Bepergian
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan turun 61 persen beraifat sementara berdasarkan pemantauan selama tiga hari awal larangan mudik pada 6-9 Mei 2021.
Hingga hari ketiga resmi larangan mudik atau pada Sabtu, 8 Mei 2021 kemarin, tercatat sebanyak 14.751 penumpang yang berangkat melakukan perjalanan nonmudik di 14 simpul transportasi utama yang dipantau Kemenhub.
Dalam rinciannya, angkutan jalan turun sebesar 85 persen dari 30,8 ribu menjadi hanya 4,7 ribu penumpang, angkutan penyebrangan turun 39 persen dari 28 ribu menjadi hanya 17 ribu penumpang. Lalu angkutan laut turun 32,2 persen dari 9,3 ribu menjadi hanya 6,3 ribu penumpang; angkutan kereta api turun 56 persen dari 81,5 ribu menjadi hanya 36 ribu penumpang.
Kemudian yang paling tinggi terjadi penurunan penumpang pada angkutan udara hingga 93,3 persen dari 114 ribu menjadi hanya 7,6 ribu penumpang. Sementara untuk rata-rata jumlah kendaraan yang keluar Jakarta via jalan tol juga menurun 33,1 persen dari 128,8 ribu menjadi 86,2 ribu kendaraan. “Jadi memang terasa sekali ada penurunan masyarakat menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi,” ujar Adita Irawati.
Jumlah Pemudik pada Empat Jenis Transportasi
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 1442H/2021, hingga Minggu (9/5) pukul 05.00 WIB, secara rinci jumlah penumpang berangkat di 14 simpul transportasi utama pada Sabtu(8/5), sebagai berikut:
Transportasi Darat (Bus dan Angkutan Penyeberangan)
- Terminal Pulogebang, Jakarta (39 penumpang)
- Terminal Kalideres, Jakarta (45 penumpang)
- Terminal Tirtonadi, Solo, (315 penumpang)
- Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten (3.050 penumpang)
- Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung (2.509 penumpang)
- Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi (667 penumpang)
- Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Bali (1.470 penumpang)
Transportasi Kereta Api :
DAOP 1 Kereta Api, Jakarta (1.928 penumpang)
Transportasi Laut
- Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (15 penumpang)
- Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (228 penumpang)
Transportasi Udara
- Bandara Soekarno Hatta, Jakarta (3.355 penumpang)
- Bandara Juanda, Surabaya (605 penumpang)
- Bandara YIA, Yogyakarta (93 penumpang)
- Bandara Ngurah Rai, Bali (432 penumpang)
Secara umum pengendalian transportasi hingga hari ini dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, dan tidak terdapat kendala yang signifikan, khususnya di sektor transportasi darat yang memiliki banyak titik penyekatan.
Selain itu, pihak Kepolisian dibantu unsur terkait lainnya juga akan terus siaga melakukan penjagaan di titik-titik penyekatan dan akan mengenakan sanksi tegas dengan memutarbalikan kendaraan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pengecualian.(Ken)
Discussion about this post