JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke -13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebelumnya, juga sudah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 pada H-10 Lebaran atau sejak 28 April 2021. Semuanya dilakukan secara bertahap hingga minimal H-5 Lebaran. Meski ada pengurangan Rp 15 triliun dari tahun sebelumnya, pembayaran THR akan diberikan menyeluruh, termasuk juga bagi para pensiunan abdi negara.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia yang masih dalam status pandemi Covid-19. Pembayaran THR Lebaran 2021 bagi ASN dan PNS sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Gaji Ke-13 Cair Bulan Juni 2021
Dalam PP tersebut, tidak hanya membahas pencairan THR Lebaran PNS tetapi juga soal gaji ke-13 PNS. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan setelah lebaran tahun ini yang diperkirakan diterima ASN dan PNS pada awal Juni 2021. Sri Mulyani mengatakan, untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS tidak diberikan secara penuh, sama dengan kebijakan tahun lalu. Pasalnya, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk perhitungan di tahun ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021, dijelaskan tentang besaran dari dana THR yang akan diterima oleh ASN dan jajarannya. Ada beberapa poin dan besaran yang berbeda – beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Jumlah Besaran Gaji ke-13
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.(Ken)
Discussion about this post