JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mau tahu wilayah pengecualian larangan mudik Lebaran 2021 dimana saja?Tanpa harus khawatir saat ingin bersilaturahmi dan bepergian?Meskipun pemerintah telah mengeluarkan keputusan larangan mudik namun ternyata ada wilayah aman untuk bepergian.
Seperti diketahui jika larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik angkutan umum maupun pribadi yang melintasi darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.
Larangan Mudik Lebaran 2021 Tak Berlaku
Kemudian, aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun pemberlakuan larangan mudik itu tidak di daerah. Ada delapan wilayah yang warganya bisa mudik lokal alias dikecualikan. Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau disebut dengan wilayah aglomerasi.
Maksudnya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian atau mudik lokal diperbolehkan. Pilihan bepergian atau mudik lokal bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.
Aturan pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Solo Raya
6. Jogja Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata).
“Pengaturan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” tertulis dalam Pasal 3.
Masyarakat juga diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu. Cakupan wilayah mudik lokal pakai kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah mudik lokal pakai transportasi darat. Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada empat wilayah aglomerasi, yaitu
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.(Ken)
Discussion about this post