JAKARTA, MEDIAINI.COM – Oknum Manager Kimia Farma, Picando Mosco ditetapkan sebagai tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. Bersama empat rekan lainnya ditangkap dan kini mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Para tersangka tersebut adalah Picandi Mosco (45), manager Kimia Farma, DJ (20) berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kurir yang bernama R (19) bertugas membawa cotton buds bekas untuk rapi test antigen dari KNIA ke Lab. Kimia Farma. Dua tersangka lainnya adalah tenaga admin bernama M (30) dan R (21).
Oknum Manager Kimia Farma Kantongi Untung 1,8 Miliar
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra mengungkapkan bahwa otak dibalik penggunaan cutton buds swab antigen bekas di Bandara Kualanamu (KNIA) adalah Branch Manager Laboratorium Kimia Farma berinisial PM. Dari hasil pemeriksaan, terungkap Picandi dan kawan-kawannya sudah sejak 17 Desember 2020 telah membuka layanan rapid test antigen menggunakan alat bekas. Dari tindak pidana itu, pelaku mengantongi hingga Rp30 juta per hari. Diprediksi seluruh tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar.
“Rata-ata pasien yang di Swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No.1 Kota Medan adalah sekitar 100 orang. Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PMdari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas,” kata Panca Putra.
Manager Kimia Farma, Picandi Mosko (45), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka merupakan warga Griya Pasar Ikan, Jalan Lohan No A 14-15, RT 7, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka Alat Tes Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah
Tersangka kasus penggunaan alat tes antigen Covud-19 bekas, Picandi diketahui saat ini sedang merenovasi rumah. Diduga, rumah lama Picandi yang terletak Jalan Merbau RT.7 Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk akan disulap menjadi rumah mewah.
Namun proses pengerjaan renovasi rumah tersebut akhirnya terhenti, karena diminta langsung oleh kerabat Picandi di Lubuklinggau Sumsel. Salah seorang pekerja bernama Antoni mengatakan pekerjaan merenovasi rumah itu distop oleh kerabat Picandi sejak Kamis (29/4) kemarin.
Kerabat tersangka mengatakan alasan menghentikan pembangunan rumah tersebut, karena ada keluarga Picandi Mosko yang sedang sakit di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar). Namun saat ingin mengambil alat-alat tukang di rumah tersangka, Anyoni dan rekannya tidak bisa masuk ke dalam halaman rumah Picandi di Lubuklinggau.
Keduanya juga tidak mengetahui kalau Picandi Mosko saat ini ditangkap bersama rekan-rekannya oleh petugas Polda Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.(Ken)
Discussion about this post