JAKARTA, MEDIAINI.COM – Iuran BPSJ 2021 mengalami penyesuaian. Mulai 1 Januari 2021, daftar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) berubah. Khususnya Kelas III resmi naik. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas 3 mandiri, kini berlaku dengan tarif Rp 35.000 per bulan.
Dikatakan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, peserta mandiri kelas 3 membayar iuran Rp35.000 dari sebelumnya membayar Rp25.500. Kendati naik, pemerintah tetap memberi subsidi sehingga peserta membayar lebih ringan. Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42.000.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp35.000. Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berisi tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. Keputusan ini disebabkan pemerintah mengurangi bantuan subsidi. Keputusan ini diambil untuk menggenjot penerimaan negara dan menekan beban APBN di 2021.
Cek Daftar Iuran BPJS 2021
Sementara tidak terjadi penyesuaian bagi ruang perawatan kelas II. Biaya yang dikenakan masih tetap sebesar Rp 100.000. Untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I Rp 150.000 per orang per bulan. Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
Untuk iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan sebesar 5 % dari besaran gaji. Dari besaran tersebut sejumlah 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta. Peserta penerima upah tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Jumlah yang yang sama untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Besaran Denda Keterlambatan Iuran BPJS 2021
Denda keterlambatan pembayaran iuran juga sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda terdapat dalam Perpres No 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan. Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan.
Selain itu jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Tahun 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.(Ken)
Discussion about this post