JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sebanyak 115 kendaraan travel gelap untuk mudik Lebaran diamankan Polda Metro Jaya. Hal ini disebabkan karena travel gelap nekat beroperasi mengangkut penumpang mudik Lebaran 2021. Ratusan travel gelap itu terjaring dalam operasi yang digelar di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4) dan Rabu (28/4).
Sejumlah 115 unit kendaraan travel gelap itu terdiri dari 65 unit minibus atau elf dan 51 unit mobil penumpang perorangan atau pribadi.
Kendaraan Travel Gelap Dianggap Solusi Mudik Lebaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para penyedia jasa travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.
Berdasarkan Undang-Undang LLAJ, mereka didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Barang bukti berupa mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021 disita oleh petugas. “Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan,” kata Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4).
Cara menjangkau pemudik, pemilik atau sopir travel gelap itu umumnya mencari penumpang dengan menawarkan jasanya melalui media sosial. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menggelar patroli siber untuk mengantisipasi penawaran jasa travel gelap kepada masyarkat.
Tawaran Tarif Kendaraan Travel Gelap
Pemilik atau supir travel gelap memasang harga tinggi. Disebutkan Sambodo, modus operandi mereka patokan biaya lebih tinggi dari biasa. Contohnya, dari Jakarta-Cilacap Rp 300.000 sampai 350.000 padahal normal Rp 200.000.
Polisi terus melakukan pemantauan ketat penyedia jasa mudik lebaran dengan travel gelap jelang berlakunya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Polisi akan menerapkan pelakuan yang sama jika nantinya ada travel gelap kembali terjaring di luar 115 kendaran yang ditilang sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Keputusan melarang mudik sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid-19. Mobilitas warga pulang ke kampung halaman di saat perayaan Idul Fitri diyakini berpotensi menyebarkan virus lebih luas.
Masih Nekat Mudik Lebaran
Dari hasil survei, masih ada 24 persen warga yang tetap nekat menjalani aktifitas mudik meskipun sudah ada imbauan larangan mudik. Karena itu, Kepala BNBP selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperketat soal larangan mudik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengimbau masyarakat mematuhi peraturan dan tidak nekat mudik menggunakan jasa perjalanan travel. Apalagi menggunakan travel gelap atau tidak resmi untuk melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Budi Setiyadi mengatakan, guna mendukung kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 maka Polri berwenang untuk menahan kendaraan sampai dengan setelah lebaran.
Menurutnya, travel gelap merugikan calon penumpang. Jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Pasalnya, travel gelap tidak memiliki izin. Selain itu, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pexels























Discussion about this post