JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tarif jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau Tol Bandara mulai Kamis, 29 April 2021 mendatang akan naik. PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division melakukan penyesuaian tarif sejalan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyesuain tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 yang telah terbit sejak 5 Maret 2021.
Penyesuaian Tarif Tol Baru Bandara Soekarno Hatta
Dikutip dari laman resmi Jasa Marga selaku operator tol Soedijatmo, Selasa (27/4) penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43%.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengacu pada laju inflasi.
Pemenuhan SPM yang dimaksud melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan meliputi layanan transaksi. Selain itu, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang maksimal dilakukan. Untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Tarif Tol Baru dan Peningkatan Layanan
Perbaikan pelayanan yang dilakukan di Tol Bandara diantaranya peningkatan layanan di bidang transaksi seperti peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas tansaksi GT Kamal 1 dari 7 menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada ruas tol serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.
Pada bidang layanan lalu lintas, Jasa Marga melakukan penertiban kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL) dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.
Sementara dari sisi layanan konstruksi, Jasa Marga mengerjakan beberapa sarana. Mulai dari pemeliharaan periodik (Scrapping, Filling dan Overlay), renovasi gerbang Tol Kapuk dan Cengkareng. Kemudian, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit. Tidak ketinggalan perbaikan dan pemasangan rambu lalul intas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
Cek Rincian Penyesuaian Tarif Tol Baru Bandara
Penyesuaian tarif tol juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan. Demi membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Dan pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, dan menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
Berikut rincian penyesuaian tarif baru di Tol Soedijatmo atau Tol Bandara mulai 29 April 2021:
- Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500)
- Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
- Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Selain itu, tarif Tol Trans Jawa khususnya untuk ruas Ngawi-Kertosono juga telah dipastikan naik mulai berlaku pada Kamis (29/4). Pengumuman terkait tarif Tol Ngawi-Kertosono naik sudah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi @official.jasamargatransjawatol yang dikelola anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini berdasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.(Ken)
Discussion about this post