JAKARTA, MEDIAINI.COM – Larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah memastikan ada insentif bagi sektor usaha yang terdampak. Seperti yang diketahui jika banyak pengusaha ritel dan hotel, restoran dan kafe (horeka) terdampak. Alhasil, perlu perhatian khusus dari pemerintah. Baik berupa tambahan modal kerja atau restrukturisasi kredit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Insentif tersebut dikhususkan untuk penambahan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena dampak pandemi. Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe (horeka) karena aturan larangan mudik.
Bahas Skema Insentif yang Tepat
Menurut Airlangga, pengusaha ritel dan horeka dapat mulai membicarakan skema insentif dengan perbankan. Selain itu, juga mengatakan pemerintah akan mengawasi realisasi insentif. “Usaha sektor terkait bisa bicara dengan perbankan masing-masing. Himbara maupun perbanas sudah dikomunikasikan dan kita akan monitor satu per satu untuk pengajuan restrukturisasi tersebut,” ungkap Airlangga Hartato kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (23/4).
Airlangga menyebutkan, insentif ini diberikan atas usulan dari kalangan industri tersebut. Saat ini pemerintah tengah mengkaji kemungkinan diterbitkannya kebijakan relaksasi pajak untuk industri ritel dan pelaku pasar barang konsumsi sebagaimana telah digulirkan kepada sektor otomotif dan properti.
Meski tak menjelaskan secara rinci, Airlangga memberi bocoran bahwa insentifnya akan sama dengan yang diberikan pada industri otomotif maupun properti. Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan peniadaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti.
Longgarkan Kriteria Pelaku Usaha untuk Insentif Pinjaman
Dalam beleid PMK Nomor 32/PMK.08/2021, pemerintah memperluas kriteria pelaku usaha yang bisa mendapatkan insentif penjaminan pinjaman. Selain itu, syarat minimum karyawan diturunkan menjadi minimal 50 sampai 100 orang, dari sebelumnya minimal 300 orang untuk mendapatkan penjaminan pinjaman.
Sebelumnya, keputusan pemerintah melarang masyarakat mudik dipastikan membuat beberapa sektor bisnis harus berdarah-darah karena mengandalkan pemasukan dari mudik. Efeknya panjang, tekanan ini bisa berdampak lebih luas seperti kewajiban pengusaha yang tak bisa dipenuhi seperti THR.
Shinta Widjaja Kamdani, Wakiil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, pelaku-pelaku usaha di daerah yang biasanya diuntungkan oleh momentum lebaran, misalnya jasa pariwisata, jasa transportasi, hotel, dan sebagainya yang saat ini pun sebetulnya struggling untuk survive.
Larangan mudik juga dinilai Shinta akan menciptakan disparitas atau ketimpangan pemulihan ekonomi yang lebih tinggi antar sektor dan antar daerah di Indonesia.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post