JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kasus penipuan EDCCash sudah bergulir dan masuk ranah hukum, enam petinggi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) termasuk CEO Abdulrahman Yusuf, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Mereka ditangkap dan ditahan oleh polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, karena kegiatan investasi EDCCash dianggap merugikan.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Senin (19/4) kemarin. Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di kediaman miliki tersangka Yusuf. Dari rumah tersangka penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya; 14 kendaraan roda empat, uang tunai pecahan rupiah dan asing, serta sejumlah barang mewah.
Keenam tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” ungkap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Ramadhan mengatakan, polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash. Menurut dia, korban terus bertambah. “Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah,” katanya.
Cek Fakta Investasi Bodong EDCCash
Kasus ini mengemukan setelah puluhan member menggeruduk rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Para member menuntut kerugian atas investasi mereka pada EDCCash. Member mempertanyakan perihal pencairan uang kripto yang mandek selama beberapa bulan terakhir.
Pihak kepolisian mengungkapkan EDCCash dinyatakan ilegal setelah menerima laporan dari OJK dan Bappebti. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sudah memblokir situs EDCCash sejak 10 November 2020. Pemblokiran dilakukan menyusul adanya permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI).
Kominfo memblokir situs EDCCash, https://edccash.cash/, atas aduan SWI, yang menduga adanya penghimpunan dana secara ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan EDCCash bukan kegiatan di sektor jasa keuangan sehingga bukan di bawah pengawasan OJK. EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual-beli crypto tanpa izin.
Tongam menjelaskan EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu.
Dari laman bisnisedinarcoin.com EDCCash bukanlah uang kripto yang terdaftar di coin market cap (CMC), platform yang merupakan website menampilkan pergerakan harga aset kripto di di seluruh dunia.
EDCCash memiliki member atau yang disebut ‘downline’. Semua member-nya menitipkan uang untuk dibelikan koin, akan tetapi koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post