JAKARTA, MEDIAINI.COM – Investasi uang kripto memang lagi naik daun. Salah satunya Bitcoin yang terus melonjak dan meroket harganya. Namun, investor pemula harus berhati-hati jika ingin berinvestasi. Perlu dengan teliti melihat izin dan daftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belakangan, salah satu investasi uamg kripto bernama E-Dinar Coin Cash atau EDCCash dilaporkan oleh para nasabahnya. EDCCash adalah perusahaan aset uang kripto yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Digawangi oleh Abdulrahman Yusuf mengklaim sebagai platform menambang aset digital. Namun ternyata tak mengantongi izin dan terdaftar dari OJK.
Tuntutan Nasabah EDCCash
Salah satu investor uang kripto yang menjadi korban, Diana melaporkan EDCCash terkait investasi uang kripto ini ke Polda Metro Jaya. Aduan Diana dkk teregister dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021. Dilansir dari CNBC Indonesia jika pada 10 April 2010 lalu puluhan member yang mengaku pemilik uang kripto mendatangi rumah Chief Executive Officer (CEO) EDCCASH, Abdulrahman Yusuf. Lalu menuntut ganti rugi atas uang yang telah diinvestasikan kepada perusahaan aset uang kripto itu tak kunjung cair.
Diana mengaku telah mengirimkan uang kurang lebih Rp5 miliar ke nomor rekening administrasi perusahaan yang dipegang oleh Abdulrahman Yusuf. Terhitung menjadi nasabah dan sudah berinvestasi selama 2 tahunan. Namun permasalahan pencairan dan kejanggaln dimulai sejak 7 bulan belakangan. Diana meminta uang modal awal yang sudah dia serahkan kepadanya. Pasalnya, uang tersebut pun merupakan investasi ratusan orang yang titip. Sebagai nasabah Diana mengaku memiliki kepercayaan investasi uang jenis ini karena melihat nasabah yang banyak terlibat dalam platform ini merupakan pemuka agama.
Termasuk Daftar Investasi Ilegal
Saat ditanya mengenai status EDCCash, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyatakan platform termasuk investasi ilegal. Menurutnya platform penambangan aset digital itu melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin. “EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal, karena melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin,” ujat Tongam kepada wartawan.
Tongam mengatakan EDCCash menjanjikan keuntungan pada pengguna jika ikut komunitas dan menambangnya. Namun anggota diharuskan melakukan pembelian koin terlebih dulu.(ken)
Platform EDCCash sudah ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020. Satgas Waspada Investasi pun telah bertindak terhadap kegiatan EDCCash. Tongam mengimbau masyarakat, jika tertarik berinvestasi dalam instrumen aset kripto, diharapkan selektif dan tidak tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post