JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pinjaman online yang kantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dirilis. Dari situs resmi OJK, ada 147 perusahaan fintech (financial technology) yang bergerak di pinjaman online sudah mengantongi izin dari OJK. Dari total 147 fintech tersebut, terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya oleh OJK, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.
Ketentuan OJK menyebutkan penyelenggara yang telah mendapatkan lisensi terdaftar, wajib memenuhi syarat untuk memperoleh status sebagai penyelenggara berizin dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Imbauan untuk Pilih Fintech yang Kantongi Izin
Penyelenggara terdaftar yang melewati masa jatuh tempo 1 tahun, akan dinyatakan batal. Adapun bagi yang mengajukan izin tapi tidak lolos pemenuhan kelengkapan dokumen, live demo dan site visit, akan mengulangi proses perizinan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Apabila ditemukan adanya perusahaan fintech tak berizin, OJK telah menyediakan layanan aduan melalui Whatsapp dan sambungan telpon.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” saran OJK.
Dari 147 platform, perusahaan penyelenggara P2P lending berstatus berizin OJK kini mencapai 46 platform, sementara perusahaan yang masih memiliki status terdaftar tinggal 101 platform Berikut daftar 147 platform resmi dengan status berizin dan terdaftar di OJK:
1. Daftar Platform Berizin
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.
Selanjutnya ada, Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa.
Berikutnya, Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang.
2. Daftar Platform Terdaftar
Untuk platform dengan kategori terdaftar memang cukup banyak. Yaitu, Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
Kemudian Modal Rakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional. Disusul ada DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, kredible, dan KLIK KAMI.
Selanjutnya, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena. Berikutnya ada Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Dilanjutkan oleh PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post