JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2021. Keputusan tersebut resmi dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Senin (12/4). Lanjut, skema pembayaran juga sempat disinggung.
Melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Mengatur jumlah dan sistemasi pembayaran THR. Selain itu, berisi tentang kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada pekerja.
Skema Pembayaran THR
Perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan penuh atau lebih. Dengan ketentuan membayarkan THR sejumlah upah satu bulan. Sementara untuk pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan, THR diberikan proporsional berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan.
Melihat kondisi perekonomian saat ini sudah lebih baik, menurut Ida pemberian THR bisa menstimulasi konsumsi masyarakat dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Namun ada beberapa sistem yang juga diungkapkan jika masih ada perusahaan yang memiliki keterbatasan akibat terdampak pandemi dan belum bisa membayarkan THR. Maka, pengusaha tersebut wajib membuat surat keterangan tertulis dan membicarakan hal ini secara kekeluargaan dan terbuka dengan pekerjanya.
Persyaratan THR Dicicil
Sistemasi pembayaran THR boleh dicicil apabila baik pekerja dan pengusaha sama-sama mengetahui dan menyetujui, namun pengusaha tetap harus membayarkan THR sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
Ida menjelaskan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida Fauziyah.
Wajib Lapor dan Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Menaker juga mewajibkan perusaahan mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih mengenai tenggat waktu laporan dan bukti ketidakmampuan pembayaran THR. Berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan kurun waktu dua tahun terakhir secara transparan.
Pada pelaksanaan pemberian THR 2021 Gubernur dan Bupati atau WaliKota diminta untuk membuat posko THR (Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021). Demi memantau pelaksanaan dan melaporkan data pembagian THR 2021.
Selain itu, Menaker meminta Gubernur beserta Bupati atau Wali kota wajib menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021. Salah satunya dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Hal itu untuk menghindari timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.(Ken)























Discussion about this post