• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, April 10, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Sah, THR Wajib Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Lebaran

by Switta Hapsari
Agustus 5, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
THR tanpa Tukin
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2021. Keputusan tersebut resmi dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Senin (12/4). Lanjut, skema pembayaran juga sempat disinggung.

Melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021. Mengatur jumlah dan sistemasi pembayaran THR. Selain itu, berisi tentang kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada pekerja.

BacaJuga

Penjualan Meningkat Sebesar 182% Saat Ramadan usmile Indonesia Jadi Top ‘Premium’ Oral Care Brand di TikTok Shop

Penjualan Meningkat Sebesar 182% Saat Ramadan usmile Indonesia Jadi Top ‘Premium’ Oral Care Brand di TikTok Shop

April 9, 2026
Band Anak SD, Eskidro Band Meriahkan Seminar Nasional di Solo

Band Anak SD, Eskidro Band Meriahkan Seminar Nasional di Solo

April 5, 2026
Kejutan Ramadan di Hotel Aruss Semarang: Rezeki Tak Terduga untuk Warga Tugurejo

Kejutan Ramadan di Hotel Aruss Semarang: Rezeki Tak Terduga untuk Warga Tugurejo

April 2, 2026
Hotel Radja Sasar Pasar Pernikahan, Luncurkan Paket Wedding Kompetitif di Hadapan 20 WO Semarang

Hotel Radja Sasar Pasar Pernikahan, Luncurkan Paket Wedding Kompetitif di Hadapan 20 WO Semarang

April 2, 2026

Skema Pembayaran THR

Perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan penuh atau lebih. Dengan ketentuan membayarkan THR sejumlah upah satu bulan. Sementara untuk pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan, THR diberikan proporsional berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan.

Melihat kondisi perekonomian saat ini sudah lebih baik, menurut Ida pemberian THR bisa menstimulasi konsumsi masyarakat dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Namun ada beberapa sistem yang juga diungkapkan jika masih ada perusahaan yang memiliki keterbatasan akibat terdampak pandemi dan belum bisa membayarkan THR. Maka, pengusaha tersebut wajib membuat surat keterangan tertulis dan membicarakan hal ini secara kekeluargaan dan terbuka dengan pekerjanya.

Persyaratan THR Dicicil

Sistemasi pembayaran THR boleh dicicil apabila baik pekerja dan pengusaha sama-sama mengetahui dan menyetujui, namun pengusaha tetap harus membayarkan THR sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.

Ida menjelaskan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida Fauziyah.

Wajib Lapor dan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Menaker juga mewajibkan perusaahan mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih mengenai tenggat waktu laporan dan bukti ketidakmampuan pembayaran THR. Berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan kurun waktu dua tahun terakhir secara transparan.

Pada pelaksanaan pemberian THR 2021 Gubernur dan Bupati atau WaliKota diminta untuk membuat posko THR (Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021). Demi memantau pelaksanaan  dan melaporkan data pembagian THR 2021.

Selain itu, Menaker meminta Gubernur beserta Bupati atau Wali kota wajib menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021. Salah satunya dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Hal itu untuk menghindari timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.(Ken)

Tags: THR bayar penuhtunjangan hari raya. Lebaran 2021
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sah, Penetapan 1 Ramadan 1442 H Dimulai Besok Selasa

Next Post

Jajal Bisnis Sewa Truk, Cara Memulai dan Tips Sukses

Related Posts

Penjualan Meningkat Sebesar 182% Saat Ramadan usmile Indonesia Jadi Top ‘Premium’ Oral Care Brand di TikTok Shop
Info Terkini

Penjualan Meningkat Sebesar 182% Saat Ramadan usmile Indonesia Jadi Top ‘Premium’ Oral Care Brand di TikTok Shop

April 9, 2026
Band Anak SD, Eskidro Band Meriahkan Seminar Nasional di Solo
Info Terkini

Band Anak SD, Eskidro Band Meriahkan Seminar Nasional di Solo

April 5, 2026
Kejutan Ramadan di Hotel Aruss Semarang: Rezeki Tak Terduga untuk Warga Tugurejo
Info Terkini

Kejutan Ramadan di Hotel Aruss Semarang: Rezeki Tak Terduga untuk Warga Tugurejo

April 2, 2026
Hotel Radja Sasar Pasar Pernikahan, Luncurkan Paket Wedding Kompetitif di Hadapan 20 WO Semarang
Info Terkini

Hotel Radja Sasar Pasar Pernikahan, Luncurkan Paket Wedding Kompetitif di Hadapan 20 WO Semarang

April 2, 2026
Infobip Luncurkan AgentOS, Orkestrasi Komunikasi Pelanggan Berbasis AI Berskala Besar 
Info Terkini

Infobip Luncurkan AgentOS, Orkestrasi Komunikasi Pelanggan Berbasis AI Berskala Besar 

April 1, 2026
Speed to the Max! POCO X8 Pro Series   Siap Meluncur di Indonesia 2 April 2026
Info Terkini

Speed to the Max! POCO X8 Pro Series  Siap Meluncur di Indonesia 2 April 2026

April 1, 2026
Next Post
Mobil Truk Isuzu

4 Rekomendasi Mobil Truk Isuzu, Paling Kuat dan Maksimal

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Penjualan Meningkat Sebesar 182% Saat Ramadan usmile Indonesia Jadi Top ‘Premium’ Oral Care Brand di TikTok Shop

Penjualan Meningkat Sebesar 182% Saat Ramadan usmile Indonesia Jadi Top ‘Premium’ Oral Care Brand di TikTok Shop

0
Band Anak SD, Eskidro Band Meriahkan Seminar Nasional di Solo

Band Anak SD, Eskidro Band Meriahkan Seminar Nasional di Solo

0
Kejutan Ramadan di Hotel Aruss Semarang: Rezeki Tak Terduga untuk Warga Tugurejo

Kejutan Ramadan di Hotel Aruss Semarang: Rezeki Tak Terduga untuk Warga Tugurejo

0
Hotel Radja Sasar Pasar Pernikahan, Luncurkan Paket Wedding Kompetitif di Hadapan 20 WO Semarang

Hotel Radja Sasar Pasar Pernikahan, Luncurkan Paket Wedding Kompetitif di Hadapan 20 WO Semarang

0
Penjualan Meningkat Sebesar 182% Saat Ramadan usmile Indonesia Jadi Top ‘Premium’ Oral Care Brand di TikTok Shop

Penjualan Meningkat Sebesar 182% Saat Ramadan usmile Indonesia Jadi Top ‘Premium’ Oral Care Brand di TikTok Shop

April 9, 2026
Band Anak SD, Eskidro Band Meriahkan Seminar Nasional di Solo

Band Anak SD, Eskidro Band Meriahkan Seminar Nasional di Solo

April 5, 2026
Kejutan Ramadan di Hotel Aruss Semarang: Rezeki Tak Terduga untuk Warga Tugurejo

Kejutan Ramadan di Hotel Aruss Semarang: Rezeki Tak Terduga untuk Warga Tugurejo

April 2, 2026
Hotel Radja Sasar Pasar Pernikahan, Luncurkan Paket Wedding Kompetitif di Hadapan 20 WO Semarang

Hotel Radja Sasar Pasar Pernikahan, Luncurkan Paket Wedding Kompetitif di Hadapan 20 WO Semarang

April 2, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website