JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar baik, THR penuh untuk pegawai swasta merayakan Lebaran 2021 sah diputuskan. Akibat hantaman pandemi Covid-19, pada lebaran tahun lalu pemerintah memberikan kelonggaran mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2020. Dengan syarat pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus selesai di 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pegawai Swasta, Terima THR Penuh
Namun untuk Ramadan tahun ini, pemerintah mengeluarkan keputusan mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh. Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021pada Kamis (8/4) siang mengatakan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru. Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Tidak hanya itu, ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya. Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.
Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawan.
THR Dorong Tingkat Pembelian Naik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengestimasikan terdapat perputaran dana di pasar hingga Rp 215 triliun jika perusahaan swasta memberikan THR secara penuh pada ramadan tahun ini. Ia berharap THR akan mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun ini.
Jika konsumsi meningkat, ia berharap dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi kontribusi utama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprotes jika pemerintah kembali mengizinkan pengusaha mencicil THR 2021 seperti tahun kemarin.
Menurutnya jika THR 2021 dibayar dengan dicicil atau tidak 100% akan semakin memperberat daya beli para buruh. Apalagi mereka sudah tertekan dengan adanya kebijakan dirumahkan atau pembayaran upah yang tidak full.Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia pun juga punya tuntutan yang sama. Bila tahun ini, Kemenaker memperbolehkan THR boleh dicicil seperti tahun lalu, maka para buruh akan menggelar demo besar-besaran.(Ken)
Discussion about this post