JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mudik Lebaran 2021, resmi diumumkan oleh pemerintah. Aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini sah dirumuskan. Keputusan pelarangan mudik disampaikan pada 26 Maret 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi kementrian terkait.
Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN. Larangan mudik Idul Fitri 2021 sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona. Jika mudik tidak dilarang, dikhawatirkan ada kelonjakan kasus Covid-19.
Cek Ketentuan Larangannya
Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selama tanggal yang ditentukan terhadap larangan mudi, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.
Bagi masyarakat yang nekat mudik dengan transportasi pribadi seperti mobil atau motor, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Selain itu, kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. “Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ungkap Budi Setiyadi.
Titik Pengawasan dan Pengecekan
Polri akan melakukan pengawasan dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri. Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan.
- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol.
- Terminal Angkutan Penumpang.
- Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan. Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:
1. Perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebut bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman. Hal tersebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan terhadap sejumlah responden hasilnya 33 persen orang berharap bisa mudik.(Ken)
Discussion about this post