JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang telah mengelola ikon wisata Indonesia itu selama 44 tahun. Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.
Mensetneg Pratikno mengatakan, pengambilalihan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 meter persegi, beserta bangunan di atasnya. Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.
Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
Pratikno menyebutkan, soal TMII sudah lama jadi pembahasan. Setelah mendapat rekomendasi dari beberapa pihak terkait, pihak Setneg merasa memiliki kewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara.
Dari Kemensetneg menambahkan bahwa ada proses audit dari beberapa institusi salah satunya temuan audit dari BPK. Dalam rekomendasi BPK disebutkan bahwa perlu ada pengelolaan yang lebih baik di TMII oleh Kemensetneg. Hal ini mengingat TMII merupakan aset negara yang tercatat di Kemensetneg.
Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden Jokowi menerbitkan Kepres No.19/2021 dimana pengelola TMII dikembalikan kepada Pemerintah.
Meski demikian, Pratikno memastikan bahwa TMII tetap akan beroperasi seperti biasa. Para karyawan dan staf tetap bekerja seperti biasa, dengan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasa. “Jadi tidak ada yang berubah,” jelasnya.
TMII Diambil Alih terkait Gugatan terhadap Keluarga Cendana
Pengambilalihan tak lepas dari munculnya gugatan hukum dari perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd yang menggugat lima anak mantan Presiden RI Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang digugat ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Di samping itu, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, klasifikasi perkara gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya. Salah satu tanah dan bangunan berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).(Ken).
Sumber Gambar : ilustrasi Tangkapan Layar YouTube TMII
Discussion about this post