JAKARTA – MEDIAINI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hasil SPT pajak yang terkumpul hingga 31 Maret 2021. Menurut data telah terkumpul 11.277.713 surat pemberitahuan SPT pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 yang sudah dilaporkan. Nyatanya, jumlah SPT Tahunan 2020 tersebut masih belum sesuai dengan target yang ada. Sementara, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi telah berakhir tepatnya 31 Maret 2021.
Tenggat waktu pelaporan SPT untuk korporasi atau badan usaha diberikan hingga akhir April 2021. Bagi yang telat melaporkan SPT Tahunan sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Input SPT Tahunan 2020 via E-Filling Lebih Besar
Dari total laporan SPT Tahunan PPh yang diterima, berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.958.636 dan wajib pajak badan sebanyak 319.077. Sebanyak 10.831.365 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 melalukan pelaporan melalui e-filing. Sementara sisanya sebanyak 446.349 secara manual atau melapor lewat kantor pelayanan pajak (KPP).
Berdasar informasi, angka pelaporan SPT Tahunan 2020 yang telah berakhir pada 31 Maret 2021 masih di bawah target yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak yakni sekitar 15 juta. Jumlah pelaporan SPT tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tingkat pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yang mencapai 12,1 juta.
Ditjen Pajak menyebutkan, ada peningkatan pelaporan secara elektronik melalui e-filing, e-form, dan e-SPT sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Apalagi selama masa pandemi, semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-filing menjadi solusi.
Pajak SPT Tahunan Tak Memenuhi Target
Pengamat pajak, Prianto Budi Saptono menilai, realisasi laporan SPT Tahunan PPh 2020 belum mencapai target otoritas karena tiga hal. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) itu menyebut tiga aspek itu adalah ekonomi, psikologis, dan sosiologis.
Pertama, faktor ekonomi, yakni meyakinkan bahwa pajak bermanfaat bagi ekonomi sehingga perlu membuat laporan SPT. Kedua, faktor psikologis. Dugaan tindak pidana korupsi oleh petugas pajak menjadi alasan masyarakat malas bayar pajak. Ketiga faktor sosiologis, ada yang seharusnya lapor tapi belum lapor SPT.
“Intinya tidak ada yang suka bayar pajak, wajib pajak pasti ada yang memanfaatkan celah. Namun harapannya sosialisasi masif bisa dilakukan DJP sehingga di akhir tahun bisa semakin banyak yang melapor,” kata Prianto Budi Saptono.
Prianto berharap kedepan yang harus dilakukan Ditjen Pajak adalah melakukan intensifikasi atas SPT Tahunan 2020 untuk menguji kepatuhan material lebih dalam, baik dengan data internal maupun eksternal. Sehingga, bisa mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang tumbuh 14,9% dari realisasi setoran pajak tahun lalu. (Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post