JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali melarang mudik lebaran. Sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus covid-19. Hal ini serupa dengan keputusan pemerintah untuk libur Natal dan Tahun Baru 2020. Keputusan pelarangan mudik disampaikan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021. Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama jajaran yang berwenang.
Meski mudik dilarang, pemerintah tetap membuka seluruh objek wisata di tanah air saat masa libur lebaran. Sehingga masyarakat dapat berwisata di domisili masing-masing selama periode libur lebaran. Kabar tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (1/4).
Tempat Wisata Tetap Buka, Rancang Kebijakan
Menparekraf juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif bisa tetap menangkap peluang selama penerapan kebijakan mudik. Kebijakan tersebut seperti opsi staycation dan pariwisata dalam bingkai PPKM skala mikro. Termasuk penyediaan produk-produk ekonomi kreatif untuk mengganti fisik masyarakat di kampung halaman.
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga menyampaikan terima kasihnya kepada Kemenko PMK yang telah memberikan restu kepada Kemenparekraf untuk membuka objek wisata lokal selama libur lebaran.
Namun, pembukaan objek wisata lokal harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Selain itu, seluruh pelaku usaha harus memenuhi protokol CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Guna menekan kasus Covid-19.
Menparekraf menghimbau agar masyarakat tetap dukung sektor pariwisata dengan memilih destinasi lokal pada sekitar domisili masing-masing. Kemudian dapat juga memanfaatkan momen tersebut untuk mendukung sektor ekonomi kreatif Nusantara.
Sebagai contoh mengirimkan produk ekraf kepada sanak saudara sebagai pengganti karena tidak dapat mudik. Sehingga industri ekraf juga mendapat momen positif dari larangan mudik ini.
Sementara itu, Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa larangan mudik tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya, larangan mudik menerapkan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tahun 2021 ini larangan mudik berdasarkan PPKM skala mikro.
Atas dasar itulah pihaknya tetap memberi izin tempat wisata local untuk tetap buka selama pelarangan mudik.
Muhadjir Effendy mengaku senang berkordinasi dengan Menparekraf. Ia mengatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik Lebaran, tetapi nadi wisata tetap harus terus berdenyut, tidak boleh berhenti.(Ken)
Discussion about this post