JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos terkait penanganan dampak pandemi Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah. Khususnya melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak Januari, diperpanjang hingga April 2021. Adapun besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp 300.000 per KK.
Bansos keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima dengan total anggaran Rp12 triliun. Untuk Bansos tunai di bulan April rencananya akan cair pada akhir bulan Maret 2021.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan pencairan Bansos Tunai bulan April sengaja dipercepat. Meski demikian, Risma menyebut ada beberapa daerah yang belum melengkapi data. Alhasil, pihaknya akan menjemput data tersebut agar bansos bisa segera disalurkan. Namun, agar semakin transparan masyarakat bisa mengecek sendiri apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak di dtks.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu
- Buka laman dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
- Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik ‘Cari’
- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
Sasaran Bansos Tunai
- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang belum menerima bansos.
Awal 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos). Bansos yang disalurkan tersebut ada tiga jenis dan diluncurkan ke 34 provinsi di Indonesia. Di antaranya bansos untuk program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST). Program BST berjalan dari Januari hingga April 2021.
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, menuturkan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS. “Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos),” kata Ade Rustama dalam keterangan resmi di situs kemenkopmk.go.id.
Cara Cek Terdaftar DTKS
- Klik laman dtks.kemensos.go.id
- Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
- Masukkan kode yang tertera.
- Lantas klik Cari.
- Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.
Cara Masuk DTKS
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
- Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
- File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Cara Pencairan Bansos
Penerima Bansos Tunai akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT. Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post