JAKARTA, MEDIAINI.COM – Hari Raya Idul Fitri 2021 diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Masyarakat pun menantikan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Keuangan memastikan THR tahun ini akan diberikan secara penuh, setelah tahun lalu dipangkas. Sementara nasib untuk THR pegawai swasta belum ditentukan skemanya oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
THR yang diterima ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kerja. Anggaran untuk THR PNS bahkan sudah masuk dalam APBN 2021. Besaran gaji untuk PNS dan ASN juga sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Gaji yang diterima akan menyesuaikan golongan atau masa kerja PNS.
Setiap golongan akan mendapatkan besaran gaji berbeda setiap bulan. Dari perhitungan THR per golongan ini, diperkirakan PNS dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp6,92 juta, sementara jabatan tertinggi bisa mencapai Rp123,2 juta.
Untuk tunjangan kinerja, beberapa PNS bisa mendapatkan nilai tunjangan yang berbeda tergantung prestasi kerja dan kontribusinya.
Kapan THR Lebaran PNS dan ASN Cair?
Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun ini, hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 13-14 Mei.
Jika dilihat tanggalnya, PNS dan ASN bakal menerima THR tahun ini paling lambat akhir April atau awal Mei 2021. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Baca Juga : Ini Lho Besaran THR dan Gaji 13 untuk PNS Dua Bulan Mendatang
Pencairan THR Lebaran di Tangan Sri Mulyani
Keputusan pencarian untuk ASN berada di tangan Kementerian Keuangan. Termasuk juga mengenai besaran dan komponen yang ada dalam THR nantinya. Pada tahun lalu sendiri, komponen THR untuk ASN ada yang sedikit berbeda dibandingkan tahum sebelumnya karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairan THR PNS. Termasuk juga waktu dari pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini saat Lebaran Idul Fitri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
“Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja,” jelas Menkeu Sru Mulyani.
Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun. Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis.(Ken)
Discussion about this post