JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Muhadjir Effendy juga menegaskan larangan mudik berlaku untuk semua termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN dan karyawan swasta. Tujuannya untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
ASN dan PNS Wajib Patuhi Aturan Mudik
Pada lebaran 2020, ASN dan PNS juga dilarang untuk mudik dan cuti karena pandemi virus corona (Covid-19). Kini setahun berjalan, Indonesia pun masih memerangi pandemi hingga aturan pun kembali diberlakukan. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengikuti aturan tahun 2020, PNS dan ASN diingatkan untuk tidak coba-coba pulang kampung dalam situasi ini. Karena bakal ada sanksi tegas yang membayangi.
Dalam PP No 53/2010, sanksinya bagi yang melanggar tidak main-main. Mulai dari penahanan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono menjelaskan merujuk aturan sanksi larangan mudik PNS tahun lalu. Sanksi tegas kemungkinan diberikan tahun ini dengan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi Mudik Lebaran, Hukuman Menanti
Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis. Kemudian untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
Ada juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Meski demikian, Paryono mengatakan pihaknya belum mendapatkan secara resmi seperti apa arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Nanti mungkin untuk sanksi bagi PNS yang nekat mudik akan diatur oleh KemenPAN RB untuk larangan tersebut,” jelas Paryono.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik. Ia menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS atau ASN yang nekat mudik. Selain itu Tjahjo juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik. (Ken)
Discussion about this post