JAKARTA, MEDIAINI.COM – Salah satu E-commerce Indonesia, PT Bukalapak.com dituntut bayar denda senilai Rp 90,32 miliar oleh PT Harmas Jalesveva atas dugaan kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan atas perkara ini juga dilayangkan ke PT Leads Property Services Indonesia. Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dituntut oleh Harmas Jalesveva, Ini Masalahnya
Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti yang mengelola beberapa properti besar. Mulai dari One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu,Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, penggugat yakni Harmas meminta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas hal tersebut, Harmas meminta Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar. Kemudian menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar. Selain itu, Penggugat meminta Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar. Lanjut, menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Terakhir, mengajukan kepada majelis hakim jaminan yang mengikat jika Bukalapak tidak bisa melunasi hutang atas hak Harmas. Yaitu membayar senilai Rp 165,82 miliar apabila Bukalapak lalai dan tak melaksanakan putusan perkara.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Leads Property tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp 3,12 miliar, apabila perusahaan itu tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini.
Jawaban Bukalapak Dituntut Rp90 Miliar
Menanggapi tuntutan Rp90,32 miliar di ON Jakarta Selatan, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro buka suara.
Menurut Perdana Arning, Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, dikatakan Perdana Arning Saputro, Harmas Jalesveva memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak.
Perdana memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Perdana Arning Saputro.(Ken)
Discussion about this post