JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan untuk larangan mudik lebaran 2021. Aturan ini berlaku kepada seluruh masyarakat. Keputusan lebaran 2021 dilarang mudik berdasar Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri serta lembaga terkait pada Senin (23/3).
Larangan Mudik Lebaran
Dikatakan Muhadjir Effendy, dalam Rapat Tingkat Menteri itu larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk semua masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN dan karyawan swasta. Maka masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah meski tujuannya silaturahmi.
Muhadjir menyebut, pelarangan mudik lebaran 2021 untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam program vaksinasi. “Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” beber Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (27/3).
Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik. Ditambahkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan Kemenhub sedang mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021. Aturan itu berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran protokol kesehatan perjalanan hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Adita menjelaskan Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang, dalam rangka ketersediaan logistik. Khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi.
Sanksi Tegas bagi ASN yang Mudik
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan ada sanksi tegas bagi ASN dan PNS bila ada yang nekat mudik. Merujuk aturan sanksi larangan mudik PNS tahun lalu, kemungkinan sanksi yang akan diberikan tahun ini juga akan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan, hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis. Untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Meski demikian, kata Paryono pihaknya belum mendapatkan secara resmi seperti apa arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Yang jelas sanksi bagi PNS yang nekat mudik akan diatur.
“Nanti mungkin (sanksi bagi PNS yang nekat mudik) akan diatur oleh KemenPAN RB untuk larangan tersebut,” jelas Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono.(Ken)
Discussion about this post