• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Februari 8, 2023
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

by Switta Hapsari
Juli 25, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan untuk larangan mudik lebaran 2021. Aturan ini berlaku kepada seluruh masyarakat. Keputusan lebaran 2021 dilarang mudik berdasar Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri serta lembaga terkait pada Senin (23/3).

Larangan Mudik Lebaran

Dikatakan Muhadjir Effendy, dalam Rapat Tingkat Menteri itu larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk semua masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN dan karyawan swasta. Maka masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah meski tujuannya silaturahmi.

BacaJuga

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut  Peringatan Hari Pers Nasional

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut Peringatan Hari Pers Nasional

Februari 7, 2023
Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Februari 6, 2023
Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah  Mall Ciputra Semarang

Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah Mall Ciputra Semarang

Februari 6, 2023
New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

Februari 6, 2023

Muhadjir menyebut, pelarangan mudik lebaran 2021 untuk memaksimalkan upaya pemerintah dalam program vaksinasi. “Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” beber Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (27/3).

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik. Ditambahkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan Kemenhub sedang mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021. Aturan itu berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran protokol kesehatan perjalanan hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).

Adita menjelaskan Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang, dalam rangka ketersediaan logistik. Khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi.

 Sanksi Tegas bagi ASN yang Mudik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan ada sanksi tegas bagi ASN dan PNS bila ada yang nekat mudik. Merujuk aturan sanksi larangan mudik PNS tahun lalu, kemungkinan sanksi yang akan diberikan tahun ini juga akan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Berdasarkan PP tersebut ada tiga jenis hukuman untuk PNS apabila melanggar aturan yang sudah ditentukan, hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Contoh hukuman disiplin ringan yakni terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis. Untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Meski demikian, kata Paryono pihaknya belum mendapatkan secara resmi seperti apa arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Yang jelas sanksi bagi PNS yang nekat mudik akan diatur.

“Nanti mungkin (sanksi bagi PNS yang nekat mudik) akan diatur oleh KemenPAN RB untuk larangan tersebut,” jelas Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono.(Ken)

Tags: 2021Pemerintah
Share62Pin15SendTweet39
Previous Post

Anya Geraldine Lirik Peluang Bisnis Vape yang Makin Moncer

Next Post

Peluang Usaha Baja Ringan yang Omzetnya Besar

Related Posts

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut  Peringatan Hari Pers Nasional
Info Terkini

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut Peringatan Hari Pers Nasional

Februari 7, 2023
Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy
Info Terkini

Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Februari 6, 2023
Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah  Mall Ciputra Semarang
Info Terkini

Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah Mall Ciputra Semarang

Februari 6, 2023
New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3
Info Terkini

New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

Februari 6, 2023
Meriah, Lari Sambil Donasi Dalam RAC 2023
Info Terkini

Meriah, Lari Sambil Donasi Dalam RAC 2023

Februari 5, 2023
Hankook Tire Siapkan Strategi dan Solusi Baru di Tahun 2023  
Info Terkini

Hankook Tire Siapkan Strategi dan Solusi Baru di Tahun 2023  

Februari 6, 2023
Next Post
7 Brand Baja Ringan yang Punya Kualitas Terbaik 2021

7 Brand Baja Ringan yang Punya Kualitas Terbaik 2021

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
aplikasi membuat ebook

7 Aplikasi Membuat Ebook, Paling Mudah dan Gratis

April 14, 2022
lapangan badminton

8 Rekomendasi Sewa Lapangan Badminton di Jakarta, Murah dan Strategis

Juni 24, 2022
tempat konseling

9 Tempat Konseling di Jakarta, Terbaik dan Terkenal

September 26, 2022
Franchise Laundry Koin Laris

5 Franchise Laundry Koin Laris yang Omzetnya Fantastis

Oktober 19, 2021
Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut  Peringatan Hari Pers Nasional

Hotel Aruss Semarang vs Jurnalis FC Sambut Peringatan Hari Pers Nasional

Februari 7, 2023
Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Razer Memperkenalkan Viper Mini Signature Edition Karya Gaming Magnesium Alloy

Februari 6, 2023
Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah  Mall Ciputra Semarang

Hotel Ciputra Semarang Dukung Aksi Donor Darah Mall Ciputra Semarang

Februari 6, 2023
New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

New Balance Release Sepatu Baru FuelCell SuperComp Elite V3

Februari 6, 2023
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version