JAKARTA, MEDIAINI.COM – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi tersebut dikeluarkan dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Kamis (25/3) kemarin di KPPU dengan agenda Pembacaan Putusan.
Sanksi tersebut diberikan lantaran Gojek telat menginformasikan soal akuisisi yang dilakukan pada PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET, bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Gojek Telat Melapor Akuisisi Loket
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, sanksi tersebut diputuskan melalui sidang majelis komisi dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.
Daswin Nur menyebutkan, dalam Sidang Majelis Komisi, Gojek diputuskan bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Deswin menjelaskan, persoalan ini berawal setelah melakukan penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera.
Majelis Komisi menilai transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017. Harusnya, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal transaksi, yakni pada tanggal 22 September 2017.
“Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari,” ungkap Deswin Nur.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar, dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Respons Gojek Setelah Didenda Rp3,3 Miliar
Tekait putusan Sidang Majelis Komisi yang mewajibkan Gojek bayar denda Rp 3,3 miliar karena telat mengabarkan soal akuisisi Loket.com, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek pun akhirnya buka suara.
VP Corporate Communications Gojek Audrey Petri mengatakan, selama ini pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU. Gojek juga masih menunggu salinan surat putusan dari Sidang Majelis Komisi.
“Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ujar Audrey kepada wartawan, Jumat (26/3).(Ken)
Discussion about this post