JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah mengeluarkan program kredit pemilikan rumah subsidi (KPR subsidi) dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) yang sudah diteken oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bank BTN di Jakarta, akhir Januari 2021 lalu. Ada aturan dalam memberikan KPR Subsidi atau Penyaluran BP2BT Tahun 2021 yakni batasan harga hunian dan batasan penghasilan.
Kementerian PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan profil debitur penerima KPR subsidi perumahan didominasi oleh masyarakat dengan gaji atau penghasilan berkisar Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta sebesar 51 persen.
Profil Penerima KPR Subsidi
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Eko Djoeli menyampaikan profil debitur penerima subsidi perumahan didominasi oleh pekerja di sektor swasta yaitu sebesar 72,79 persen, wiraswasta sebesar 10,47 persen, PNS dan TNI/POLRI sebesar 14,9 persen, serta lainnya atau debitur yang bekerja di sektor informal sebesar 1,83 persen.
Pada tahun 2021-2024 mendatang jenis pekerjaan tersebut untuk sementara bukan menjadi prioritas penyaluran KPR Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Untuk periode awal, KPR Tapera akan disalurkan kepada ASN dan diharapkan dalam waktu dekat dapat memfasilitasi TNI/POLRI juga. Hal ini ada kaitannya dengan masalah kepesertaan.
Selain penghasilan Rp 3 – 4 juta, yang bisa menggunakan KPR BP2BT bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Kemudian, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Jumlah Target Bantuan Pembiayaan
Target Kementerian PUPR adalah memberi bantuan subsidi perumahan pada tahun ini untuk 222.876 unit hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.
Bantuan pembiayaan perumahan untuk TA 2021 itu terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), BP2BT, dan Tapera.
Kementerian PUPR terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi MBR. Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Kementerian PUPR juga menegaskan pemerintah berkomitmen terus melanjutkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga tahun 2024 sambil menunggu beroperasinya BP Tapera secara optimal.
Syarat Mendapat KPR Subsidi
Sesuai peraturan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan. Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR BTN, baik sendiri maupun bersama pasangan.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post