JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tahun ini para YouTuber akan menghadapi tantangan sebab Google sedang bersiap untuk memotong pajak dari semua YouTuber dan pembuat konten yang berada di dalam atau luar Amerika Serikat (AS). Pemberitahuan dan mekanisme pajak tersebut mulai diedarkan ke semua youtuber di luar AS melalui e-mail.
Penarikan pajak ini didasarkan pada aturan US Internal Revenue Code Chapter 3. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pajak domestik dari Undang-Undang Pajak Federal di AS.
Para YouTuber dan konten kreator diminta untuk mengirimkan informasi pajak yang relevan di AdSense selambat-lambatnya 31 Mei 2021 sehingga Google dapat menentukan jumlah pajak yang tepat untuk dipotong, jika ada. Jika info pajak tidak diberikan sebelum 31 Mei 2021, Google mungkin diwajibkan untuk memotong hingga 24% dari total penghasilan YouTube di seluruh dunia.
Pajak yang dipungut tersebut berasal dari penghasilan dari video yang ditonton warga AS. Misalnya jika video dari kreator Indonesia lalu ditonton oleh warga AS di AS maka akan ditarik pajaknya oleh AS.
Bagaimana dengan Indonesia?
Pajak bagi YouTuber sebenarnya sudah sejak lama diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksananya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan, secara teknis dan mekanisme, para YouTuber dikenakannya pajak atas penghasilan yang diterima.
“Penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya,” kata Neilmaldrin Noor kepada wartawan.
Jika penghasilan yang diterima YouTuber, Selebgram, Artis, dan sejenisnya belum dipotong PPh oleh pihak lain, maka seluruh penghasilan tersebut wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan kemudian dihitung berapa pajak terutang yang harus dibayar.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku pajak tahun 2020.
Neilmaldrin Noor menjelaskan para selebgram, youtuber hingga artis diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena mereka orang pribadi yang memiliki NPWP dan penghasilannya berasal pekerjaan bebas. Adapun yang diwajibkan melaporkan SPT juga masyarakat yang memiliki NPWP.
Siapa YouTuber yang Wajib Bayar Pajak?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau YouTuber yang wajib membayar pajak adalah mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun maka wajib membayar pajak.
Dengan demikian, YouTuber ternama seperti Atta Halilintar, Raffi Ahmad, Deddy Corbuzier, Ria Rucis dan lain sebagainya wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ken)






















Discussion about this post