JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tiga anak mantan Presiden Soeharto yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo digugat perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mitora menuntut para tergugat untuk membayar kewajiban dan kerugian dengan nilai total Rp 584 miliar.
Selain tiga keluarga Cendana, Mitora juga menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan pada Senin (8/3) siang dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Lima Gugatan untuk Tiga Keluarga Cendana
Dalam petitumnya, Mitora melayangkan lima gugatan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dikabulkan. Kedua, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah serta bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.cKeempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar. Kelima, menghukum para tergugat untuk melaksanakan putusan.
Selain itu penggugat juga meminta pihak tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng.
Mengenal Pengguat Keluarga Cendana, Siapa Mitora Ptd. Ltd. ?
Tak banyak informasi yang ditemukan mengenai perusahaan Mitora. Namun, dari beberapa sumber menyebut, Mitora Pte. Ltd. berbasis di Singapura. Perusahaan privat tersebut bergerak pada layanan konsultasi manajemen. erusahaan sendiri berdiri pada Maret 2002 lalu. Salah satu proyek yang bersinggungan dengan Mitora di Indonesia adalah Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII). Mitora tercatat sebagai salah satu klien proyek bertajuk Visioning Taman Mini Indonesia Indah. Sementara Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang didirikan oleh keluarga cendana dan menjadi salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.
Jumlah Kekayaan Tiga Anak Soeharto yang Digugat
Anak tertua Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, memiliki kekayaan mencapai USD 205 juta. Semua pendapatan Mbak Tutut berasal dari bidang investasi properti dan jalan tol. Mengutip dari 99.co yang terbit pada 1 November 2020, Sigit Harjojudanto diperkirakan memiliki aset US$ 455 juta. Sejumlah aset yang ia miliki, antara lain 16% saham di BCA, 10% di Nusamba Group yang mengelola Astra, serta ia pun mengelola perusahaan angkutan udara.
Bambang Trihatmodjo ditaksir memiliki kekayaan mencapai USD 250 juta. Bambang merupakan pendiri Bimantara Citra atau PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Jenis kegiatan usaha Bimantara antara lain adalah kimia dengan aset Rp 666,7 miliar, agrobisnis yang terdiri dari perusahaan kayu di Balikpapan dan Nestle (Rp 957,7 miliar).
Perusahaan di bidang keuangan dan asuransi (Rp 105,7 miliar), media dan komunikasi (Rp 382,6 miliar), pertambangan dan energi (Rp 234,9 miliar), farmasi (Rp 10 miliar), real estate dan properti (Rp 881,8 miliar), otomotif (Rp 148,6 miliar), dan transportasi udara (Rp 120,2 miliar).
Bambang Trihatmodjo juga mendirikan induk usaha lain, PT Bumi Kusuma Prima. Beberapa perusahaan Bimantara termasuk kelompok perusahaan ini antara lain PT Gelatindo Multi Graha (produsen cangkang kapsul), PT Lima Satria Nirwana (keagenan Mercedes-Benz), dan PT Citra Auto Nusantara (Ford). Melihat akumulasi kekayaan tiga anak Soeharto, tuntutan Mitora senilai Rp 584 miliar masih belum begitu berarti.t
Tak Hanya Digugat, Bambang Hadapi Pencekalan
Meski memiliki kekayaan besar, putra ketiga mantan presiden Soeharto itu mendapat sanksi pencekalan oleh Mentri Keuangan, Sri Mulyani lantaran memiliki utang kepada negara senilai Rp35 miliar sejak tahun 1997. Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta. Saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.(ken)
Discussion about this post