JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah tetap melanjutkan pemberian stimulus diskon tarif listrik pada triwulan II atau periode April sampai Juni 2021. Pemberian diskon tersebut merupakan program pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Program ini diluncurkan sejak April 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menyatakan, stimulus diberikan berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Diskon Tarif Listrik Bersifat Sementara
Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun. Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen.
Selama ini token gratis diberikan untuk 32 juta pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA. Kini pelanggan listrik golongan 450 volt ampere (VA) dipastikan tidak akan mendapatkan insentif listrik gratis mulai April 2021.
Sebab, pemerintah memutuskan, mulai April 2021 diskon tarif listrik yang diberikan untuk pelanggan prabayar atau pascabayar golongan 450 VA tidak lagi sebesar 100 persen, melainkan 50 persen.
Ketentuan Diskon Tarif Listrik
Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi 3 Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Pemerintah Siapkan Dana untuk Diskon Tarif Listrik
Untuk merealisasikan perpanjangan ini, pemerintah siap menggelontorkan dana sebesar Rp 1,88 triliun. Rida Mulyana mengatakan, jumlah penerima diskon tarif listrik kuartal II-2021 akan meningkat menjadi 32,74 juta pelanggan, dari kuartal sebelumnya hanya 32,49 juta pelanggan. “Karena mekanismenya 50 persennya, maka APBN-nya Rp 1,88 Triliun,” ujar Rida
Sementara itu, pada kuartal pertama tahun ini, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 3,79 triliun untuk memuluskan pelaksanaan stimulus tarif listrik. Dengan demikian, total sejak awal tahun 2021 hingga Juni mendatang diperkirakan pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 5,67 triliun untuk program stimulus diskon tarif listrik.
Cara mendapatkan diskon PLN melalui website seperti biasanya dapat langsung membuka website resmi PLN di pln.co.id. Lalu, pilih menu ‘Pelanggan, lalu klik ‘Stimulus Covid-19(Token Diskon). Masukkan ID pelanggan atau nomor meteran pada kolom pencarian dan identitas. Kemudian, isikan kode captcha di samping kiri dan klik tombol ‘Cari’. Token listrik diskon akan muncul di kolom keterangan. Setelah token listrik berhasil didapat, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter. (Ken)























Discussion about this post