JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga dilarang berpergian ke luar kota selama libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad pada Kamis (11/3) dan Hari Suci Nyepi, Minggu (14/3). Kebijakan diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena ada libur nasional selama beberapa hari. Apalagi pemerintah juga sedang mencegah peredaran B117 Inggris, varian dari virus Corona yang mudah menular.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan Berlaku untuk ASN
Kebijakan yang diteken oleh Menpan dan RB, Tjahjo Kumolo ini mulai berlaku sejak 10 hingga 14 Maret 2021. Namun, larangan bepergian ke luar daerah tidak berlaku bagi ASN dengan dua kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Dalam SE PAN-RB Nomor 6 Tahun 2021 itu juga menegaskan bagi ASN yang bepergian memenuhi syarat harus mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti,” jelas Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran.
ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN juga akan dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain ASN, Satgas Covid-19 Imbau BUMN dan Swasta
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengajak semua pihak mematuhi larangan berpergian untuk liburan Isra Miraj hingga Hari Raya Nyepi.
Selain ASN, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengimbau pihak swasta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama Isra Miraj hingga Nyepi. Doni akan berkoordinasi dengan swasta dan khususnya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk memastikan bahwa imbauan larangan berpergian dapat disampaikan ke semua pimpinan perusahaan.
“Kalau ini semua bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian dan juga kasus aktif, dan pada akhirnya kita bisa mengurangi angka kematian,” turup Doni Monardo.(Ken)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Discussion about this post