JAKARTA, MEDIAINI.COM – Dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah memastikan skema program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlanjut.
Program ini merupakan pencairan dana hibah bagi UMKM tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, penyaluran bantuan BLT UMKM akan dimulai pada Maret 2021.
Askolani menjelaskan skemanya pemberian dana akan diusulkan daerah. Terkait jumlah, tahun ini tidak akan sebesar tahun lalu. Tahun lalu dana hibah yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku UMKM, tahun ini hanya Rp 1,2 juta. “Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ujar Askolani.
Tahun lalu, dana hibah usaha mikro ini sudah disalurkan sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Tahap pertama ini targetnya tambah sedikit menjadi 12,8 juta pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Disebutkan Askaloni, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021. Ia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.”Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” ungkap Askaloni.
Bagi yang belum mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis di bawah ini:
1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Cek Proses NIB dan Izin Usaha
1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari : Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMKoperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay























Discussion about this post