JAKARTA, MEDIAINI.COM – Menjadi anggota parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan jabatan yang dicita-citakan banyak orang. Pasalnya, selain menjalankan tugas legislatifnya, menyampaikan suara rakyat hingga membuat undang-undang bersama pemerintah, para anggota DPR juga mendapat gaji yang besar beserta tunjangannya.
Sebanyak 575 anggota DPR hasil Pemilu 2019 sampai sekarang sedang menjalankan tugasnya hingga 2024 mendatang. Sebagai wakil rakyat, gaji anggota DPR dialokasikan dari APBN. Gaji anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya. Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI ini telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Berapa Jumlah Gaji Anggota DPR Terbaru?
Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI ( gaji DPR RI) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Daftar Rincian Tunjangan Anggota DPR RI per bulan :
Ada beberapa tunjangan yang didapatkan oleh para anggota. Yaitu, tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan untuk anak dan istri serta uang sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras dan tunjangan PPH. Sementara besarannya per masing-masing tunjangan dengan kategori yang melekat memang cukup besar. Besaran pastinya adalah sebagai berikut :
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Selain tunjangan yang melekat, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjuangan lain seperti tunjangan kehormatan, komunukasi, bantuan listri dan telpon, asisten hingga peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran. Dengan besara pasti, sebagai berikut :
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
Salah satu tunjangan yang juga besar didapatkan sebagai fasilitas anggota DPR adalah biaya perjalanan yang dibiayai negara. Saat melakukan perjalanan anggota DPR mendapatkan anggaran uang harian dan uang representasi. Sementara besarannya sebagai berikut :
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Dengan catatan, besaran tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen.
Total Jumlah Gaji yang Besar
Jika ditotal, anggota DPR periode 2019-2024 akan menerima gaji hingga Rp66,1 juta per bulan. Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, dan anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta. Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.(Ken)
Discussion about this post