JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir Snack Video, platform media sosial pesaing TikTok. Aplikasi berbasis money game itu diblokir setelah dinyatalan ilegal dan tidak berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).”Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” ujar Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, Kamis (4/3/2021).
Snack Video juga tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia yang bertanggung jawab atas aktivitasnya di wilayah negara ini. Aplikasi buatan Tencent, China itu menawarkan sejumlah keuntungan kepada penggunanya berupa koin virtual yang nantinya dapat ditukar dengan uang.
Aplikasi Snack Video Ajukan Sanggahan ke OJK
Dari laporan OJK, Snack Video melakukan praktik cari keuntungan pada aplikasi tersebut dilakukan lewat sejumlah kegiatan. Mulai dari masuk aplikasi, menyukai konten, mengikuti akun orang, mengundang orang lain untuk bergabung, sampai menonton video-video yang ada di aplikasi itu.
Pada aktifitas tersebut pengguna akan diberi imbalan koin virtual yang dijanjikan bisa ditukar menjadi rupiah, kemudian bisa dicairkan lewat aplikasi dompet digital. Berdasar informasi, pengguna tidak diwajibkan mengeluarkan uang, tapi hanya menginvestasikan waktu mereka untuk melakukan semua kegiatan itu.
Meski secara resmi sudah diblokir, aplikasi tersebut masih dapat diunduh di PlayStore. Pasalnya, pengajuan pemblokiran memang membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Google di Amerika Serikat.
Soal pemblokiran tersebut, Dedy Permadi menyebutkan pihak Snack Video tengah berusaha mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas usaha. Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.
Dia menambahkan, berdasarkan pernyataan dari OJK, Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo. Selain itu, Snack Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia. “Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, SV dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin,” jelas Dedy Permadi.
Diblokir, Aplikasi Snack Video Masih Diminati
Snack Video adalah platform yang bisa menghasilkan uang hanya dengan menonton video dan mengajak orang lain untuk hasil yang lebih tinggi. Lalu mengapa masih saja ada orang yang percaya dengan layanan Snack Video?
Pakar keamanan siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Pershada, menilai di tengah kondisi pandemi seperti sekarang dimana sulit untuk mendapatkan penghasilan tambahan, tawaran dari platform layanan menonton video cukup menggiurkan.
Selain itu, pengguna diiming – imingi keuntungan melimpah yang dijanjikan oleh aplikasi hanya dengan menonton video.”Penipuan semacam ini banyak terjadi dan pasti masih akan terus berulang dengan nama yang berbeda,” ujar Pratama, Kamis (4/3).
Namun sebenarnya platform yang menawarkan keuntungan tinggi dengan hanya menonton video dan mencari anggota lain bisa mendapatkan komisi seharusnya sudah sangat mencurigakan. Menurut Pratama, praktek seperti ini mirip dengan skema ponzi, dimana bagi yang ikut di awal maka dana yang dibayarkan akan balik modal, bahkan lebih banyak karena ditambah dengan komisi yang ditransferkan.(Ken)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar Snack Video Aplikasi
Discussion about this post