JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang 13 pada Kamis (4/3) pukul 12.00 WIB, siang ini. Masih sama, kuota pendaftaran kartu prakerja untuk gelombang ini 600 ribu orang. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pada Rabu (3/3) malam.
Program Kartu Prakerja ditargetkan berjumlah 2,7 juta peserta. Jumlah tersebut untuk semester I 2021. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran mencapai Rp 10 triliun. Tidak menutup kemungkinan program kartu prakerja tersebut berlanjut di semester II.
Persyaratan untuk menerima Kartu Prakerja masih sama, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja dan wirausaha.
Pemerintah juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan, dan para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi covid-19.
Sementara insentif yang diterima oleh peserta Kartu Prakerja juga masih sama terdiri dari Rp 1 juta bantuan pelatihan, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta, serta insentif pasca survei masing-masing Rp 50 ribu senilai Rp 150 ribu.
Wajib Penuhi Syarat Peserta Kartu Prakerja
Sebelum memutuskan mendaftar, setiap calon peserta diharapkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun ke atas
2) Merupakan pencari kerja, penganggur atau pekerja, wirausaha
3) Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4) Belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya
Jumlah keluarga yang menerima Kartu Prakerja tak lebih dari dua orang
5) Bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
6) Belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain syarat-syarat tersebut, program Kartu Prakerja juga dibatasi maksimal dua orang per keluarga mulai tahun ini. Karena itu, calon pendaftaran yang dua anggota keluarganya telah menjadi peserta Kartu Prakerja akan sulit untuk lolos sebagai pendaftaran.
Untuk pendaftaran Prakerja Gelombang 13, akan ada kebijakan baru. Adapun kebijakan baru itu yakni menonton tiga tayangan visual yang berdurasi hingga 3 menit, setelah peserta program Kartu Prakerja telah menerima dana insentif. Video yang ditayangkan pada laman prakerja.go.id, memuat konten penjelasan tentang program Kartu Prakerja hingga tata cara untuk membeli produk pelatihan. “Setelah mereka dinyatakan lolos seleksi, dana bantuan pelatihan sebesar satu juta rupiah akan muncul di dashboard mereka,” ujar Louisa Tuhatu.
Cek Tahapan Daftar Kartu Prakerja
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, berikut tahapan yang harus dilakukan:
1. Pastikan sudah mendaftarkan akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan 2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, pendaftar akan masuk ke dashboard akun.
3. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik ‘Berikutnya’.
4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
5. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik ‘Kirim’. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik ‘Verifikasi’.
6. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.
7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik ‘Mulai Tes Sekarang’. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
8. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik ‘Gabung’.
9. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik ‘Ya, Gabung’
10. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik ‘Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya’.
11. Tahap pendaftaran telah selesai.
Jadi pastikan hanya mengakses situs resmi di www.prakerja.go.id.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay






















Discussion about this post