JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras atau miras. Hal tersebut setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.
Peraturan tersebut diteken oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam lampiran ketiga nomor urut 31 tercantum industri minuman keras atau miras dengan kandungan alkohol hanya diperuntukan di daerah tertentu seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” dikutip dari lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Produksi Miras Penuh Syarat
Namun investasi produksi miras harus dengan berbagai syarat tertentu. Yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Apabila penanaman modal berlangsung di luar daerah tersebut, maka harus mendapat penetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.
Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup dengan peraturan yang disesuaikan.
Aturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.
Meski demikian, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.
Pro Kontra Peraturan Presiden Investasi Minuman Keras
Guspardi Gaus, Anggota DPR RI Fraksi PAN beranggapan, keputusan Presiden Jokowi soap miras tidak mempertimbangkan bahaya dan dampak negatif miras yang bakal merusak generasi bangsa dan merugikan masyarakat. Menurut Guspardi, penetapan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. “Aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras,” kata Guspardi.
Disebutkan Guspardi, pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda guna memproteksi dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras.
Sementara pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan, aturan soal miras dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal. “Itu kan banyak buatan lokal, melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Di Bali, Sababay Winery itu kan besar, kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang,” ujar Agus.
Kebijakan pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dinilai Agus Pambagio sudah tepat.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post