JAKARTA, MEDIAINI.COM – Relaksasi terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan baru ditatapkan oleh pemerintah mulai 1 Maret 2021. Aturan PPnBM nol persen itu ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 25 Februari 2021. Aturan baru ini resmi berlaku besoknya setelah diteken Menkeu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 5 dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa insentif PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei. Insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.
Insentif PPnBM Berlaku Maret
Dalam kebijakan ini, tidak semua kendaraan akan mendapatkan relaksasi tersebut. Insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4×2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 70 persen. “Penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis pasal 3 dalam aturan Nomor 20/PMK.010/2021.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan insentif pengurangan pajak penjualan atas barang mewah ( PPnBM) hingga nol persen. Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021, ada 21 mobil yang pajaknya digratiskan mulai dari Toyota Avanza hingga Wuling Confero.
Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen. “Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021.
Dapat PPnBM 0%, Cek Seri Mobilnya
Jika diperhatikan, ada 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body & chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.
Pemberian relaksasi PPnBM diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai besok, 1 Maret 2021. Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen pada tahap pertama (Maret-Mei), 50 persen pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25 persen di tahap ketiga (September-November).
Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan.
Berikut daftar 21 jenis mobil yang mendapat relaksasi PPnBM 0% yaitu, Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza, Toyota Rush dan Toyota Raize. Untuk brand Daihatsu dengan seri, Daihatsu Xenia, Daihatsu Gran Max Minibus, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios dan Daihatsu Rocky. Sementara untuk brand Mitsubishi hanya dua jenis seri yaitu Mitshubishi Xpander dan Mitsubihis Xpander Cross. Brand Honda yang mendapatkan rileksasi ada empat seri yaitu seri Honda Brio RS, Honda Mobilio,Honda BR-V dan Honda HR-V. Jika mengincar brand Suzuki maka ada dua seri yang terdaftar yaitu Suzuki New Ertiga dan Suzuki XL-7. Untuk brand lainnya yang juga mendapatkan rileksasi ada Nissan Livina dan Wuling Confero. (Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post