JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setahun sekali. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Di dalam pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan, SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Pada wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hartanya. Tidak hanya aset rumah hingga mobil tapi segala harta yang dimiliki.
Sepeda Jenis Harta yang Dilaporkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, semua harta yang memiliki nilai wajib dilaporkan.”Pada prinsipnya sih semua harta ya,” ujar Neilmaldrin Noor kepada wartawan, Senin (22/2).
Neimaldrin Noor juga mengimbau kepada masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di SPT Tahunan. Hal tersebut lantaran belakangan animo masyarakat dengan sepeda dengan harga beragam makin meningkat. Alasannya, sepeda termasuk jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT. “Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041,” jelas Neilmadrin Noor.
Neil menjelaskan, secara garis besar, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak. “Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan,” terang Neil.
Peralatan Elektronik yang Miliki Nilai Jutaan
Sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang bingung mengenai pelaporan harta dalam SPT. Hal itu terjadi lantaran wajib pajak belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka.
Untuk wajib pajak yang jenis hartanya tidak ada di dalam SPT bisa menggunakan jenis harta ‘lainnya’. “Pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka. Pada Prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT,” terang Neilmadrin Noor.
Dalam sub kategori disebutkan secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan. Untuk peralatan elektronik, harta yang dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan misalnya seperti handphone, laptop, bahkan PS5. Tapi jangan khawatir, harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan, bukan untuk dipajaki.
Besaran PPN Sepeda
Sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Namun, jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD 500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10% dari nilai pembelian dikurangi USD 500.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post