JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI. Aturan turunan pelaksana UU Cipta kerja tersebut berjumlah 49, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Daftar aturan turunan tersebut telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Kabinet.
Salah satu aturan turunan tersebut yakni PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin (22/2), dalam PP nomor 35 tahun 2021 mengatur tentang ketentuan yang memungkinkan perusahaan untuk tidak membayar secara penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena PHK dalam kondisi tertentu.
Meluruskan Keterangan Terkait Pesangon
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon tersebut. “Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada wartawan, Senin (22/2).
“Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut,” terang Anwar Sanusi menambahkan.
Untuk menghindari perusahaan bandel yang dengan sengaja memotong pesangon, Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh. Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker. “Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir,” tutup Anwar Sanusi.
Cek Kriteria Pesangon PHK Menurut Peraturan
Alasan yang bisa membuat perusahaan bisa memberikan pesangon PHK separuh sesuai PP No.35/2021:
1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.
Sementara, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali. Uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.
2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.
3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.
4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeure.
5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.
6. PHK karena alasan perusahaan pailit.
7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post