• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Peraturan Pesangon PHK Diberikan Setengah, Ini Lho Penjelasan Kemenaker!

by Switta Hapsari
Agustus 5, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
BSU Karyawan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI. Aturan turunan pelaksana UU Cipta kerja tersebut berjumlah 49, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Daftar aturan turunan tersebut telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Kabinet.

Salah satu aturan turunan tersebut yakni PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BacaJuga

Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar AksiSosial “Berbagi Kebahagiaan kepada Porter” di Stasiun Tawang

Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar AksiSosial “Berbagi Kebahagiaan kepada Porter” di Stasiun Tawang

Mei 14, 2025
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin (22/2), dalam PP nomor 35 tahun 2021 mengatur tentang ketentuan yang memungkinkan perusahaan untuk tidak membayar secara penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena PHK dalam kondisi tertentu.

Meluruskan Keterangan Terkait Pesangon

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon tersebut. “Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada wartawan, Senin (22/2).

“Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut,” terang Anwar Sanusi menambahkan.

Untuk menghindari perusahaan bandel yang dengan sengaja memotong pesangon, Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh. Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker. “Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir,” tutup Anwar Sanusi.

Cek Kriteria Pesangon PHK Menurut Peraturan

Alasan yang bisa membuat perusahaan bisa memberikan pesangon PHK separuh sesuai PP No.35/2021:

1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.

Sementara, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali. Uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.

3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.

4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeure.

5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.

6. PHK karena alasan perusahaan pailit.

7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.(Ken)

Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay

Share62Pin16SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tingkatkan Kerjasama, PT. Taspen adakan Pelatihan Office Channeling dengan Bank Jateng

Next Post

Dorong Semangat Hadapi Pandemi, MSI Adakan Kampanye “We Made It”

Related Posts

Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar AksiSosial “Berbagi Kebahagiaan kepada Porter” di Stasiun Tawang
Info Terkini

Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar AksiSosial “Berbagi Kebahagiaan kepada Porter” di Stasiun Tawang

Mei 14, 2025
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak
Info Terkini

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima
Info Terkini

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah
Info Terkini

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025
Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024
Info Terkini

Gelar Gathering Nasabah, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode 2 Tahun 2024

Mei 9, 2025
Kotta Hotel Semarang Kembali Raih Trip Advisor Traveler’s Choice Awards
Info Terkini

Kotta Hotel Semarang Kembali Raih Trip Advisor Traveler’s Choice Awards

Mei 8, 2025
Next Post
Intip Usaha Jasa Fotokopi, Ide Bisnis yang Abadi

Intip Usaha Jasa Fotokopi, Ide Bisnis yang Abadi

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Mei 5, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
bungkus kado di Jakarta

7 Rekomendasi Bungkus Kado di Jakarta

Juni 23, 2022
Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar AksiSosial “Berbagi Kebahagiaan kepada Porter” di Stasiun Tawang

Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar AksiSosial “Berbagi Kebahagiaan kepada Porter” di Stasiun Tawang

0
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

0
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

0
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

0
Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar AksiSosial “Berbagi Kebahagiaan kepada Porter” di Stasiun Tawang

Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar AksiSosial “Berbagi Kebahagiaan kepada Porter” di Stasiun Tawang

Mei 14, 2025
KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

KAI Daop 4 Semarang Catat Lebih dari 73 Ribu Penumpang Berangkat pada 3 Hari Libur Panjang Waisak

Mei 13, 2025
Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Momen Halalbihalal, Bank Jateng Cabang Purworejo Serahkan Hadiah Tabungan Bima

Mei 13, 2025
Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Dewan Pakar Ekonomi Syariah Kunjungi Maruf Amin Tetap Konsisten Dalam Membangun Berbasis Ekonomi Syariah

Mei 13, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website