JAKARTA, MEDIAINI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengatakan akan ada kenaikan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.
Saat ini pemerintah berencana menyusun ulang formulasi gaji dan tunjangan para abdi negara. Nantinya, diatur gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Sementara, ketetapan soal gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam perubahan kenaikan gaji, skema akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selain itu, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkan tambahan tunjangan.
Keempat jabatan fungsional itu diantaranya pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,” jelas pasal 2 Perpres 3/2021.
Pada Perpres 3/2021 dijelaskan, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 960.000. Kemudian, jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan Rp 360.000
Sedangkan di Perpres 4/2021 menyebutkan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya mendapat tunjangan sebesar Rp 1.380.000. Kemudian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mendapatkan Rp 1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama mendapatkan Rp 540.000.
Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00
2. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000,00
3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000,00
4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000,00
Adapun dalam Perpres No.6/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Ada tiga jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000,00.
Kemudian, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000,00. Serta, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000,00
Tunjangan kinerja (tukin) PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post