• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Pemerintah Beri Kelonggaran DP 0% KPR Rumah, Cek Ketentuannya!

by Switta Hapsari
Juli 15, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
rumah idaman
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah ada kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif sebesar 0%, kini giliran sektor properti mendapat kelonggaran soal pajak. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan beberapa ketentuan. Salah satunya membebaskan uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui perbankan.

Dengan demikian, para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP). Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) ditanggung oleh perbankan.

BacaJuga

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Juni 9, 2026
Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Juni 9, 2026

Berlaku Mulai Maret

Kebijakan tersebut untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan properti yang setahun belakangan mulai menurun aktifitasnya. Hal ini ditetapkan bersamaan dengan keputusan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50%. Kebijakan itu juga diikuti dengan menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan kebijakan membebaskan pajak untuk kembali menstabilkan perekonomian negara yang anjlok akibat pandemi Covid-19. “BI juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi,” kata Perry Warjiyo secara virtual, baru-baru ini

Perry menerangkan, bank sentral melonggarkan ketentuan DP KKB paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan. Untuk KPR, BI melonggarkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF tertentu. Pembebasan pajak ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Alasan Kebijakan Pajak 0%

BI akan terus mendukung upaya pemulihan ekonomi. Selain itu, BI akan memantau transmisi penurunan suku bunga tersebut ke industri perbankan.”BI mempublikasikan ‘Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan’ untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan memperluas diseminasi informasi epada konsumen, guna meningkatkan tata kelola, disiplin dan kompetisi di pasar kredit perbankan,” tuturnya.

Selain untuk kepentingan konsumen, Bank Indonesia juga memberikan sejumlah kelonggaran bagi perbankan yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu dengan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. “Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” terang Perry.

Perry menegaskan, pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah Bank Indonesia sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan DP Rumah 0%

Seiring dengan dikeluarkan kebijakan makroprudensial itu, bank sentral menentukan beberapa persyaratan. Pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.”Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati,” jelas ketentuan tersebut

Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan. Kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen. Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya. Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen. Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen. Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen. Selain itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).(Ken)

Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay

Tags: Pemerintah
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fiki Naki, YouTuber Pintar Berpenghasilan Ratusan Juta

Next Post

Untung Menyegarkan dari Bisnis Jeruk Peras

Related Posts

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara
Info Terkini

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove
Info Terkini

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM
Info Terkini

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Juni 9, 2026
Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang
Info Terkini

Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Juni 9, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan
Info Terkini

Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Juni 9, 2026
Mews dan SiteMinder Meluncurkan Fitur Distribusi Terintegrasi dalam Sistem Operasi Hotel Terbaik di Kelasnya
Info Terkini

Mews dan SiteMinder Meluncurkan Fitur Distribusi Terintegrasi dalam Sistem Operasi Hotel Terbaik di Kelasnya

Juni 8, 2026
Next Post
Jeruk Peras

Pengin Untung, Cek Rekomendasi Waralaba Jeruk Peras Berikut

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

0
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

0
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

0
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

0
Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Juni 11, 2026
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Juni 9, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website