JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali dibuka pada April 2021 mendatang. Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
Tidak tanggung-tanggung, dari akun Twitter Indonesia Baik @IndonesiaBaikID dalam format video singkat, formasi CPNS dan PPPK 2021 yang dibutuhkan mencapai 1,3 juta orang. “Secara total, pemerintah telah menentukan kebutuhan ASN [apartur sipil negara] sekitar 1,3 juta yang terbagi dari berbagai formasi,” tulis akun Twitter @IndonesiaBaikID seperti dikutip, Rabu (17/2).
Rencana Pengumuman Bulan Depan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan diri untuk pembukaan seleksi CPNS 2021. Rencananya, akan ada pengumuman mengenai CPNS 2021 pada pertengahan Maret. “Diperkirakan pertengahan bulan Maret 2021 akan ada pengumuman lebih lanjut mengenai proses penerimaan CPNS atau PPPK formasi tahun 2021,” kata Andi Rahadian.
Saat ini hanya tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah pertimbangan teknis disepakati oleh BKN maka akan segera diumumkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan formasi yang dilakukan oleh Kementerian PanRB. Setelah formasi ditetapkan, maka BKN langsung melakukan tindak lanjut untuk pelaksanaan rekrutmen. “Kita tunggu turun dulu formasinya, kapan turunnya? Bisa ditanyakan ke Kemenpan RB. Setelah turun formasi, maka langsung ditindaklanjuti oleh BKN untuk pelaksanaan rekrutmen,” terang Paryono.
Sementara itu, proses seleksi akan dilakukan pada pertengahan tahun ini. Sejalan dengan dengan pemberitahuan angka kebutuhan ASN baru secara detail. Namun, kebijakan ini akan dilakukan jika tidak ada situasi darurat seperti tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2020, seleksi CPNS ditiadakan karena pandemi Covid-19. Formasi 1,3 juta ASN ini adalah 1 juta untuk guru PPPK yang akan dialokasikan kepada Daerah-daerah di Indonesia. Kemudian sejumlah 189 ribu ASN untuk Pemerintah daerah tapi di luar guru. Selanjutnya, untuk kebutuhan Pemerintah Pusat sebanyak 83 ribu ASN baru yang akan dipenuhi melalui PPPK 50% dan CPNS 50%.
Cara Mendaftar CPNS
Sampai sekarang, belum ada tahapan seleksi CPNS resmi yang diumumkan oleh pemerintah. Namun, tahapan seleksi CPNS dari tahun ke tahun memang tidak jauh berbeda. Misalnya, seleksi administrasi yang dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id. Anda harus mendaftar dulu untuk mendapat kartu pendaftaran. Setelah itu, Anda juga akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi.
Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera jelas pada website. Jika dinyatakan lulus, lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. Selain itu, ada yang namanya seleksi kompetensi dasar (SKD). Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, Anda akan diizinkan untuk mengikuti SKD CPNS.
Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Nah, jenis soal yang ada pada tahapan tersebut, yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung. Kemudian, ada seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan. Selanjutnya, yaitu pengumuman kelulusan. Setelah melalui tahapan tes, Anda bisa cek pengumuman kelulusan melalui website masing-masing instansi.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Terakhir, yakni pemberkasan. Saat Anda dinyatakan lulus, Anda harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan. Syarat mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga, siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran. Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran. Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah, buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai, tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto, siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah. Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar. (Ken)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar Akun YouTube Sekretariat Presiden























Discussion about this post