JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar bahagia, 2021 menjadi tahun yang spesial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). Mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara utuh yang akan diberikan pada bulan Mei, jelang perayaan Idul Fitri 2021. Hal tersebut sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.
Namun pemberian THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh itu juga memperhitungkan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai. Jika sesuai dengan yang dipersyaratkan maka PNS akan mendapatkannya secara full. Jika mengikuti peraturan sebelumnya, waktu pencairan THR paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR pun biasanya diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Masih dalam Rumusan
Namun, sampai saat ini pemerintah belum merilis aturan soal penerimaan THR bagi PNS dan ASN. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei 2021 mendatang. Meski demikian, dari Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi apapun. Namun yang pasti, Askolani mengatakan proses pemberian THR dan gaji ke-13 akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Gaji ke-13 pada praktiknya memang ditujukan dalam membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah. “Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Askolani saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
Askaloni menerangkan, untuk pemberian THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja. Sebelum penerapannya nanti, Askaloni menambahkan, pemerintah akan tetap melihat kondisi APBN dalam menangani dampak Covid-19, apakah perlu melakukan pemangkasan seperti tahun ini atau kembali ke saat kondisi normal. “Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” tutur Askolani.
Kisaran THR dan Gaji ke-13 yang Diterima PNS
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta. Dalam hitungannya, THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok dan komponen lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Salah satu contoh, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sedangkan eselon I sebagai jabatan tertinggi menerima Rp 117,3 juta.
Jika digabungkan dengan gaji pokok maka gaji ke-13 yang diterima PNS untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta dan jabatan tertinggi mencapai Rp 123,2 juta. Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum. Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.
Perbandingan Besaran THR Tahun Lalu
Beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah. Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.
Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR. Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya. Untuk THR tahun 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun 2019 yang sebesar Rp 40 triliun.
Sri Mulyani pun mengatakan, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini. Sebab, kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19. Anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.(Ken)
Discussion about this post